JABARSUBANG

KEHADIRAN LPKSM TRI TUNGGAL DPC KAB. SUBANG BERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN

SUBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dalam era globalisasi dan perdagangan bebas banyak bermunculan barang produk barang dan pelayanan jasa yang di pasarkan terhadap konsumen.

Bermacam barang yang di munculkan baik secara langsung atau melalui Medsos (Media sosial), konsumen sering di jadikan alat eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.

Tanpa di sadari dan tidak berdaya dalam memperjuangkan haknya maka konsumen menerima begitu saja barang yang di konsumsinya.

Permasalahan saat ini bagaimana konsumen dapat membeli barang atau produk sesuai keinginan, maka dengan kesadaran semua pihak baik pemerintah, pengusaha dan konsumen sendiri maka diperlukan pentingnya perlindungan konsumen.

Dengan latar belakang tersebut maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat mengeluarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen yang di sahkan pada tanggal 20 April tahun 1999, dan efektif berlaku sampai tanggal 20 tahun 2000.

Dalam hal ini, sebuah lembaga perlindungan konsumen telah hadir bagi masyarakat di Subang, untuk mewakili hak konsumen atas komitmen dasar perlindungan dari aturan yang telah ditetapkan.

H.Tono Basir selaku ketua DPC.TRI TUNGGAL Kab. Subang, Jawa barat, saat di temui awak media mengatakan, hadirnya LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Sosial Masyarakat) yang berlokasi di Desa Compreng. Kec. Compreng bertujuan agar dapat memberikan perlindungan secara hukum.

“Saya siap membantu dan melayani masyarakat yang menjadi konsumen baik melalui jasa, barang produk atau tentang Perbankan. Agar masyarakat dapat di berikan perlindungan hukum dalam sengketa konsumen,” ujarnya.

Ia berharap para pihak yang melayani jasa atau barang terhadap konsumen memberikan kepuasaan sesuai keinginan konsumen.

(M.tohir / oji )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button