BOGORJABAR

Dishub Kabupaten Bogor Sosialisasi Perbup No.120 Tahun 2021 dan Perbup No.126 Tahun 2021

BOGOR, BIDIKNASIONAL.com – Perbup No.120 Tahun 2021 adalah:

• Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

• Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang diberlakukan pada ruas jalan di Daerah sesuai kewenangan yang menjadi urusan Pemerintah Daerah.

• Pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang berlaku untuk semua kendaraan angkutan barang khusus tambang, meliputi:

a. tanah;
b. pasir;
c. batu; atau
d. gamping/batu kapur.

• Pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran Peraturan Bupati ini, dilaksanakan secara gabungan oleh Dinas Perhubungan, Perangkat Daerah dan Instansi terkait di Kabupaten Bogor.

• Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Bupati ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Sejauh ini sanksi yang diberlakukan hanya memutarbalikan kendaraan yang melanggar aturan.

PERBUP NO.126 TAHUN 2021 adalah:

• Lokasi KTL ditetapkan pada:

a. ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja;

b. ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;

c. ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong;

d. ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong; dan

e. ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

• Petugas pelaksana KTL adalah Dinas dan Satlantas.

• Kegiatan penegakan hukum pada KTL, berupa:
a. tilang;
b. penggembokan; dan/atau
c. penderekan.

• Penegakan hukum pada KTL berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.

• Penegakan hukum pada KTL berupa penggembokan dan/atau penderekan dilakukan oleh Dinas dengan berkoordinasi kepada Satlantas.

• Dalam hal penegakan hukum berupa penggembokan dan/atau penderekan kendaraan bermotor dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang telah disediakan oleh Dinas.

• Dalam waktu paling lama 1 x 24 jam setelah dilakukan penggembokan dan/atau penderekan, Dinas menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik kendaraan bermotor.

• Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggembokan dan/atau penderekan diatur oleh Kepala Dinas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

• Setiap orang dilarang melakukan kegiatan usaha dan/atau berjualan, memasang spanduk, baliho dan/atau media reklame lainnya di lokasi KTL, kecuali ditentukan khusus oleh bupati dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (eml/adv)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button