ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Buntut dari aksi mogok kerja beberapa minggu yang lalu oleh 10 Karyawan PT. Nafasindo yakni Habibuddi TP dan kawan-kawan terkait pemotongan upah buruh yang dianggap semena mena, managemen PT Nafasindo diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan tersebut.
Menindak lanjuti dari persoalan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Singkil, Takhsyur Pahlevi, S.HUT.MM melayangkan surat ke PT. Nafasindo Singkil dengan nomor 560/270/2022 perihal Pemenuhan Hak Pekerja atas nama Habibuddin TP dan kawan kawan yang masih dalam proses Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), senin tertanggal 18 April 2022 dan ditanda tangani Kadis Tenaga Kerja.
Melalui surat Nomor 048/PUK.SPAI.FSPMI/IV/2022 tanggal 2 April 2022 Tentang pemenuhan PHK an. Habibuddin TP dan kawan-kawan (Karyawan PT.Nafasindo) Kadis menyampaikan hal sebagai berikut, pasal 155 ayat (1) UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan disebutkan, Jika PHK tanpa adanya penetapan dari Lembaga Perselisihan Hubungan Industrial akan menjadi batal demi hukum.
PHK sepihak tersebut artinya dianggap tidak pernah terjadi dan selama putusan lembaga PHI belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajiban dalam masalah ini.
Adapun sampai berita ini ditayangkan, Senior Manager PT.Nafasindo Iskandar saat dikonfirmasi wartawan media ini (20/4-2022) mengenai surat dari Disnaker Singkil, belum memberikan tanggapan nya. (Roni.S)