JATIMJOMBANG

Ironis..!!!, Proyek Puskesmas Jarak Kulon Rp 3,8 M Diduga Dikerjakan Asal Jadi

■ Bupati Jombang Pasti Kecewa, Inspektorat Tutup Mata

Puskesmas Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan adanya “Proyek Siluman” terkait Pembangunan Puskesmas Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang hendaknya bisa diusut Instansi Penegak Hukum.

Proyek Puskesmas senilai Rp 3,8 Milyar sumber dana DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2021 pada pengerjaannya diduga asal –asalan, terkesan dikerjakan asal jadi. Sedangkan siaparekanan (kontraktor) yang mengerjakannya terkesan disembunyikan.

Alangkah sedih dan kecewanya apabila Bupati Jombang melihat hasil dari Pembangunan Proyek Puskesmas tersebut. Beberapa dinding banyak mengalami keretakan, atap bocor, toilet tidak bisa digunakan dan kerusakan lainnya. 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Haryo ketika dikonfirmasi bidiknasional.com (bn.com) mengatakan, “Itu masih dalam pemeliharaan,” ucapnya singkat melalui WA.

Setali tiga uang Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kab Jombang Budi Nugroho mengatakan, “Mas, itu sudah gak ada masalah,” ujarnya singkat.

Ketika ditanya siapa rekanan yang mengerjakannya, Budi tidak mau menyebutkannya, terkesan ada yang disembunyikannya terhadap rekanan yang mengerjakannya. Bahkan cukup heran sepertinya proyek tersebut dikerjakan oleh siluman, karena tidak terbuka untuk diketahui oleh public. 

Sepertinya Kadinkes Jombang juga takut menyebut siapa kontraktor yang mengerjakannya. Selain itu papan proyekpun tidak terlihat di sekitar Puskesmas tersebut. Ada apa dengan kontraktor yang mengerjakan Proyek Puskesmas di Desa Jarak kulon, Jogoroto itu?

Keterangan diperoleh bn dari berbagai sumber, perlu diketahui, dugaan adanya mark-up pada Pembangunan Proyek Puskesmas Jogoroto diduga pada bangunan tersebut banyak tidak sesuai dengan spek. 

Dilihat dari kualitas bangunan nya, ada indikasi menuju celah terjadinya korupsi dan diduga merugikan keuangan negara. Sehingga baik Kontraktor, PPK maupun KPA harus bertanggungjawab.

Sementara Rachman Alim dari salah satu Aktifis LSM Sapujagad Jombang mengatakan, “Dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait Pembangunan Proyek Puskesmas di Desa Jarak kulon,Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang kemungkinan ada. 

“Berdasarkan hasil penelusuran, kemungkinan nanti banyak temuan, jelas ada pola dan modus yang dilakukan,” ujarnya kepada BN. 

Sementara bila dilihat dari perubahan mendasar dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, sebagai pengganti Undang Undang No.18 Tahun 1999, adalah perihal sanksi dalamhal terjadi kegagalan bangunan, dengan pemberian sanksi pidana yang dijatuhkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Manager Proyek.

Dalam UU Jasa Konstruksi 1999, pengertian kegagalan bangunan adalah sebagai berikut : Sebagai keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi dengan baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan /atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak .

Perlu diketahui, UU Jasa Konstruksi Tahun 1999/ UU Jasa Konstruksi 2017, Penggantian/Perbaikan bangunan, Pasal 63 ; Penyedia Jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) yang disebabkan kesalahan penyedia jasa.

Jadi agar diketahui, penyedia jasa (kontraktor) wajib hukumnya untuk mengganti pekerjaan yang tidak sesuai, jadi lebih sesuai dari perjanjian kontrak kerja.

Tetapi anehnya, PPK maupun Kadinkes menutup kesalahan rekanan (kontraktor) yang mengerjakannya, bahkan kelihatannya melindungi kontraktor yang mengerjakan qproyek di puskesmas Jogoroto. 

Pertanyaannya, siapa rekanan tersebut ?. Sumber BN menyebutkan, proyek Puskesmas Desa Jarak kulon, dikerjakan oleh Kontraktor PT. Lawang Pitu Dalem, beralamat di Jalan Sudimoro RT 06/RW 06 Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang,sebagaiConsultan Pengawas. CV Bagus Baskara, Waktu pelaksanaan 150 hari kalender (25 Juli- 12 Desember 2022).

Melihat hasil pekerjaan konstruksi, kualitas mutu terutama dinding tembok diduga sangat jelek dan asal asalan.

Menurut orang dalam Puskesmas, bahwa kualitas mutu yang kurang bagus kemungkinan waktu itu keburu buru waktu mepet mendekati masa habis kontrak, sehingga melakukan percepatan pengerjaan agar bisa cepat selesai sesuai dengan perjanjian kontrak, memburu waktu dan mendekati masa habis kontrak, pengguna jasa dituntut cepat menyelesaikan pekerjaannya, tetapi pihak kontraktor kurang selektif dalam memperhatikan hasil pekerjaannya sehingga membuahkan hasil pekerjaan yang kurang baik mutunya. 

Sehingga dampaknya Pemkab Jombang maupun bupati sebagai pengguna anggaran sangat dirugikan.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Haryo P ketika dikonfirmasi BN mengatakan, “Masih dalam masa pemeliharaan itu, jadi nanti ada perbaikan,” kilahnya.

Pantauan BN, sampai saat ini belum ada perbaikan, kelihatannya PPK maupun Kadinkes Jombang punya rasa sungkan terhadap rekanan yang mengerjakan rehab Puskesmas Jogoroto, sehingga tidak berani tegas.

“Mungkin ada ikatan tertentu dengan kontraktor mas, jadi gak berani tegas,” komentar sumber BN dengan nada curiga.

Sumber itu menambahkan, Eka Suprasetya Kepala Inpspektorat dan Budi Nugroho Kadinkes Jombang adalah “Sobat” karib, mau tidak mau “Sang Inspektorat” pun kelihatan nya ada rasa sungkan, memanggil Kadinkes Jombang.

Ibaratnya setali tiga uang, baik Inspektorat, Kadinkes Jombang “Konco Plek”. Tetapi namanya Tupoksi (Tugas pokok dan fungsi) Inspektorat, harusnya menjalankan aturan. Karena Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas pemerintah daerah, melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Sayang terkait Proyek Rehab Puskemas Jarak kulon, Jogoroto, kelihatannya Inspektorat kurang tegas. (Tok)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button