JATIMJOMBANG

Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Kabupaten Jombang Tahun 2022

Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang

Sosialisasi Program DAK Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Direktorat Jenderal Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perumahan menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.

Hal tersebut dilakukan mengingat dan menjaga spirit, militansi, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Jombang melaksanakan tugas sehari-hari, dalam menyikapi rencana kerja dan anggaran tahun 2022.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa, masyarakat bersama- sama mewujudkan hunian layak yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan.

Pembangunan perumahan dan infrastruktur pemukiman menjadi salah satu Proyek Prioritas Strategi Nasional (PPSN) yang harus didorong pelaksanaannya, maka:

1. Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Jombang tetap berkomitmen dalam melaksanakan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), baik melalui Program Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan maupun Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang didalamnya mensyaratkan tersedianya dana sharing yang bersumber dari APBD Kabupaten Jombang untuk menunjang pelaksanaan program tersebut antara lain untuk upah tenaga pendamping lapangan, memfasilitasi kegiatan, biaya umum, dan lain sebagainya.

2. Pada tahun anggaran 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Jombang mendapatkan DAK bidang perumahan yang ditujukan untuk melakukan rehab sebanyak 51 rumah warga tidak mampu, yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. Adapun lokasinya tersebar di 3 desa di Kecamatan Kudu, antara lain Desa Katemas sebanyak 16 unit, Desa Kudubanjar sebanyak 19 unit, dan Desa Sumberteguh sebanyak 16 unit.

3. Alokasi anggaran rehab tiap unit rumah pada tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya yaitu dari Rp. 20 juta menjadi Rp. 32,5 juta untuk tiap unitnya dengan rincian untuk kebutuhan material sebesar Rp. 32,5 juta, serta upah pekerja dipatok sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp. 2,5 juta.

4. Pada saat ini, pelaksanaan DAK bidang perumahan telah pada tahap serah terima buku tabungan penerimaan bantuan. Setelah tahap tersebut, akan dilaksanakan proses pencairan ddana yang akan dibagi menjadi 3 tahap (Tahap 1 pencairan 25%, tahap II pencairan 45%,serta tahap III pencairan 30%).

Menurut Heru Widjajanto Kepala Dinas Perkim Jombang, dengan adanya kegiatan ini akan di peroleh, bahwa kawasan pemukiman sebagai perwujudan PPSN di Kabupaten Jombang.

“Maka dari itu untuk meningkatkan akses masyarakat secara bertahap terhadap perumahan dan pemukiman layak ” ujar Abah Heru sapaan lekatnya.

Penulis       :      Tok

Editorial      :      Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button