Belasan tersangka pengedar sabu dan pil doble L saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (25/04).
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pelaku pengedar narkotika berhasil diringkus Satreskoba Polres Lamongan dalam tiga pekan terakhir di awal April hingga menjelang lebaran tahun 2022.
Di tempat berbeda belasan orang tersebut diamankan jelang Operasi Ketupat Semeru 2022. Kini mereka harus merayakan lebaran di bilik penjara dengan memakai baju oranye sebagai tahanan Mapolres Lamongan.
“Pengungkapan kasus peredaran narkoba yang kami lakukan sebanyak 11 kasus dengan mengamakan 13 orang tersangka,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskoba AKP Akhmad Khusen dan Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro.
Belasan tersangka adalah AC alias Yono diamankan pada Selasa 5 April 2022 di tempat kos Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong dengan barang bukti sabu seberat 0,69 gram.
Sedangkan tersangka RH alias Rudi diamankan pada Selasa 5 April 2022 di depan perumahan Samudra desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,19 gram.
Kemudian MFA alias Gepeng diamankan di bawah Gapura Desa Pangean, Kecamatan Maduran Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 94 butir pil dobel L .
AGS alias Agung dinamakan di depan pos masuk PT. OMYA Dusun Dengkok Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dengan barang bukti 123 butir pil dobel L.
Selain itu tersangka Pri diamankan pada Selasa 12 April 2022 di Dusun Tanon Desa Sugihrejo Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,42 gram.
Tersangka MAM alias Ali diamankan pada Kamis 14 April 2022 di Pekarangan Rumah Desa Labuhan Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan barang bukti berupa pil karnopen sebanyak 141 butir.
Tersangka HB alias San diamankan pada Kamis 14 April 2022 di pinggir jalan raya Dusun. Petiyin Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,28 gram.
Begitu juga tersangka RAP alias Riki diamankan di warung kopi Dusun Lowayu Desa Lowayu Kecamatan Dukun Kabupaten Gersik dengan barang bukti berupa sabu seberat 2,29 gram.
Selanjutnya seorang pri berinisial Fre diamankan pada Minggu 17 Apeil 2022 di warung kopi di Dusun Randu Bolong Desa Gondang Lor Kecamatan Sugio dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,15 gram Sabu.
Tersangka BP alias Abay, RH dan seorang anak – anak berinsial E diamankan pada Kamis 21 April 2022 di Gang 6 Kelurahan / Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,65 gram Sabu.
Tersangka SH diamakan pada Kamis 21 April 2022 di rumah Desa Sumber Agung RT/RW 03/01 Kecamatan Brondong Kabupatan Lamongan dengan barang bukti berupa sabu seberatn3,6 gram Sabu.
Peredaran Narkoba ini diungkap, lanjut Miko Indrayana, untuk memberikan rasa aman bagi warga Kabupaten Lamongan serta warga yang lagi mudik ke Lamongan.
“Dari Hasil pengungkapan ini kita berhasil mengamakan barang bukti berupa sabu sebanyak 9,27 gram, 141 butir Pil Carnopen dan 217 butir Pil Dobel L,” bebernya. Senin (25/04).
Satreskoba Polres Lamongan, selain itu juga mengamankan barang bukti lainnya diantaranya Uang tunai Rp. 1.935.000, 13 buah unit HP berbagai merk, sebuah timbangan elektrik dua buah alat hisap sabu.
Serta tiga buah pipet kaca dua buah bungkus plastik klip kosong, dua buah korek api gas dan duavbuah ATM serta tiga unit sepeda motor.
Oleh karena itu, belasan tersangka yang diamankan ini tentu saja diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba menjelang lebaran di Kabupaten Lamongan.
” Atas perbuatanya 11 tersangka pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Sedangkan 2 orang tersangka pengeder Obat keras daftar G jenis Pil Dobel L di jerat pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Sebagaiman dimaksud didalam Pasal 106 ayat (1) dipidanadengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolres Miko.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso