Satreskrim Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan dalam Waktu 1×24 Jam
DELI SERDANG, BIDIKNASIONAL.com – Satreskrim Polresta Deli Serdang berikan penjelasan terkait penanganan Kasus Pembunuhan atau Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal (Jumat, 06/05/22).
Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Reskrim Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menyampaikan penjelasan perkara ini di depan Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Dalam Keterangan nya, Kompol I Kadek H. Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan, kronologi kejadian awal pada hari kamis (05/05/2022), Sekira pukul 16.00 wib tersangka inisial ST(32) bersama dengan abang kandung nya yakni Korban sendiri an. Ebeneser Tarigan (38), kedua nya sedang menimbang sawit milik orang tuanya di Daerah Tempat tinggal nya tepatnya di Dusun III Desa Talapeta Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.
Saat proses penimbangan berlangsung terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Hingga korban akhirnya melemparkan tonjok sawit yang terbuat dari besi kearah tersangka ST.
Kemudian tersangka ST mengelak dan mengambil tonjok besi tersebut dan melemparkan kembali kearah korban hingga mengenai dada korban.
“Saat itu juga, tersangka ST menarik parang nya yang berada di pinggang dan membacok korban beberapa kali hingga korban meninggal dunia lalu meninggalkan lokasi TKP.” ungkapnya.
Mendapati informasi kejadian tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang bergerak sigap melakukan penyelidikan dan berkomunikasi dengan pihak keluarga tersangka.
“Hanya perlu waktu 1×24 jam, tersangka ST berhasil kita amankan usai menyerahkan diri bersama dengan keluarga nya ke kantor Polisi Polsek Talun Kenas Polresta Deli Serdang” jelasnya lagi.
Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara.
Laporan  : ##Humas Polresta DS/Hs
Editorial  : Budi Santoso