INDRAMAYUJABAR

Ketua BPD Pabean Udik Indramayu “Bungkam” Soal Publikasi BLT DD

Kantor Kuwu Desa Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Selasa, 17/5/2022 (Foto: Candra).

INDRAMAYU, BIDIKNASIONAL.com – Terkait tidak dipublikasikannya BLT DD atau bantuan langsung tunai dana desa di ruang publik, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pabean Udik, Kecamatan/Kabupaten Indramayu terkesan ‘Bungkam’ tidak berkomentar.

Hal itu terjadi saat wartawan Koran Bidik Nasiona (BN) / Bidiknasional.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD Pabean Udik, Adi Purnomo pada Selasa, 17 Mei 2022 siang.

Awalnya wartawan BN mencoba melakukan konfirmasi dengan cara mendatangi Kantor Desa Pabean Udik, hanya saja saat itu (17/5) Ketua BPD sedang tidak berada di tempat.

Akan tetapi, menurut informasi yang diterima wartawan BN bahwa selain menjabat sebagai Ketua BPD, Adi Purnomo diketahui juga menjabat sebagai Kabid Kewaspadaan Nasional di Kesbangpol Indramayu.

Mengetahui hal itu, wartawan BN mencoba mendatangi kantor Kesbangpol Indramayu berharap bisa melakukan konfirmasi kepada Adi Purnomo atau akrab disapa Pupung. Namun sayangnya, saat itu ia sedang tidak ada di tempat.

Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua BPD Pabean Udik melalui sambungan telepon Whatsapp.

Akan tetapi, dalam sambungan telepon Whatsapp yang singkat itu, Adi Purnomo belum memberikan komentar, ketika ditanya sudah memberikan teguran lisan ataupun tertulis belum terkait tidak dipublikasikannya BLT DD di Desa Pabean Udik.

“Iya engko bae ya (iya nanti saja ya),” ucapnya singkat, saat dihubungi wartawan BN, Selasa (17/5/2022) siang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 7 tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2022, Pasal 12 yang berbunyi:

“Pasal 12
(1) Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

(2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. hasil Musyawarah Desa; dan
b. data Desa, peta potensi dan sumber daya pembangunan, dokumen RPJM Desa, dokumen RKP Desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan dokumen APB Desa.

(3) Publikasi APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran”.

Disebutkan juga dalam Pasal 13 peraturan tersebut, yang berbunyi:

“Pasal 13
(1) Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan di ruang publik yang mudah diakses oleh masyarakat Desa.

(2) Publikasi penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan secara swakelola dan partisipatif.

(3) Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis”.

Sementara itu, Kuwu Desa Pabean Udik, Samsul Maarif, saat dikonfirmasi terkait kapan akan mempublikasikan BLT DD Desa Pabean Udik di ruang publik desa tersebut, ia mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Bank BJB Indramayu terkait pembuatan rekening BLT DD.

“Ya kita ini kan menunggu informasi dari BJB, kalau BJB udah pasti okay dan nantinya juga pembagian kartunya yang baru pun kemungkinan biasanya dilaksanakan di desa, nanti juga kita sampaikan kalau itu sudah pasti bahwa tidak ada persoalan,” jelas Samsul Maarif, ditemui di Kantor Desa Pabean Udik, Selasa (17/5/2022) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya di Bidiknasional.com yang terbit pada 27/4/2022, berjudul “Transparansi BLT DD di Desa Pabean Udik Indramayu Minim?” dan yang terbit pada 28/4/2022 berjudul “Minim Transparansi BLT DD, Kuwu Pabean Udik Indramayu Diduga Abaikan UU KIP”.

Kuwu Desa Pabean Udik itu juga menjelaskan, total ada 300 KPM BLT DD di desanya, namun dari jumlah keseluruhan itu saat ini masih belum bisa dicairkan dikarenakan masih prosedur pembuatan rekening di Bank BJB.

“Ya kan tadi sudah saya sampaikan dari BJB ini kan masih prosedur pembuatan rekening BLT dan karena posisi itu yang kita tidak bisa memaksakan, artinya memburu cepat-cepat juga karena BJB itu kan banyak yang diurus, saya sampai bolak balik,” ucap Samsul Maarif.

Mendapat informasi tersebut, pada hari yang sama, wartawan BN mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BJB Cabang Indramayu untuk menanyakan terkait sudah sejauh mana perkembangan prosedur pembuatan rekening BLT DD Desa Pabean Udik.

Namun, sore itu (17/5) wartawan BN hanya baru bertemu sekuriti dan pihak Bank BJB Cabang Indramayu masih belum bisa diwawancara.

Pada Kamis, 19 Mei 2022, wartawan BN kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Bank BJB Cabang Indramayu. Usai meminta ijin kepada sekuriti, beruntung wartawan BN saat itu dipersilahkan bertemu dengan Regi, salah satu staf di Bank BJB Cabang Indramayu.

Sayangnya, saat itu Regi mengaku tidak bisa diwawancara, karena harus meminta ijin terlebih dahulu ke divisi corporate secretary di Bandung.

“Saya tidak bisa memberikan keterangan, saya juga harus ada ijin dulu dari corporate secretary,” ucap Regi.

Penulis: Candra
Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button