
Kejari Lamongan melaksanakan penyitaan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah bantuan lampu PJU.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan tindak pidana korupsi belanja hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan tahun 2020 terus menggelinding.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan dalam perkembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut telah melakukan penyidikan pada 7 Maret 2022.
Dalam hal proses penanganan penyidikan perkara ini ada beberapa tahapan yang telah dilalui,” kata Kasi intelijend Kejaksaan Negeri Lamongan Condro Maharanto dalam Konferensi Pers nya di Aula kantor Kejari Lamongan Jalan Veteran No 04. Jum’at (27/05) Siang.
Selain itu, menurut Condro panggilan akrabnya menyampakan, “Dalam hal penanganan perkara ini pihak Kejari Lamongan berkomitmen.
Progres serta prosesnya akan menjamin juga ketransparanannya dalam perkembangannya akan disampaikan secara riel dan aktual (nyata).
“Dalam proses penaganannya, dimulai dari penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaaan para saksi.
Hal ini tiada lain bertujuan untuk mencari fakta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dengan obyek belanja hibah bantuan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Lamongan,” tegas Condro.
Berkaitan adanya pemanggilan saksi, alat bukti rekaman, Video. Setelah itu melakukan penyitaan yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Dengan Izin sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 34 /IV/ Pen. Pid. Sus / 2022 / PN. SBY tanggal 14 April 2022.
Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan dengan Nomor : PRINT-221/ M.5.36/Fd. 2/04/2022 tanggal 25 April 2022,” papar Condro.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Pidana Khusus Anton wahyudi. Ia menambahkan, kami juga datang ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya untuk melaksanakan penyitaan (sita) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 33 /IV/ Pen. Pid.Sus/2022 / PN. SBY tanggal 14 April 2022 dengan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: PRINT-223 / M.5.36 / Fd. 2/04/2022 25 April 2022,” ungkap Kasi Pidsus Anton.
“Alhasil, mendapatkan penyitaan dari kantor Bea Cukai pada Tanggal 24 Mei 2022 diperoleh sebanyak 11 (sebelas) dokumen, berupa pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Meski demikian, disampaikan Anton, kita atau pihak Kejari Lamongan komitmen serta akan transparan terkait auditor dan ada kewenangan sendiri mendatangkan tim ahli untuk survei di beberapa ribu titik PJU di Kabupaten Lamongan.
Ditambahkan, dalam perkara ini nantinya dalam proses penangananya akan dan segera menghadirkan saksi tim ahli yang kami sebutkan diatas,” tandasnya.
Sementara dalam kesempatan kali ini, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Muhammad Nizar menyebutkan, bahwa telah dilakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) kali pada 27 April 2022.
Diperoleh sebanyak 151 dokumen berupa Proposal, LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) dan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
“Sedangkan 17 Mei 2022 diperoleh sebanyak 57 dokumen Berupa Proposal, LPJ dan NPHD,” ungkap Nizar.
Selain itu, kami bekerjasama dengan BADAN PENGELOLAHAN KEUANGAN DAN ASET (BPKAD) Provinsi JAWA TIMUR dengan izin Sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 32/IV/ Pen. Pid.Sus/2022 / PN. SBY tanggal 14 April 2022.
Tak hanya itu, “Kami ada Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: PRINT-222 / M.5.36/Fd. 2/04/2022 tanggal 25 April 2022.
“Untuk dilakukan Penyitaan dari Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset (BPKAD) Provinsi Jawa Timur pada Tanggal 17 Mei 2022.
Diperoleh sebanyak 236 dokumen berupa SPM dan SP2D,” pungkas Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Lamongan Muhammad Nizar.
Diberitakan sebelumnya, untuk pagu anggaran dana hibah provinsi Jawa Timur tahun 2020 tersebut sebesar Rp 75,134 miliar.
Dua kabupaten penerima anggaran paling besar, diantaranya Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar.
Untuk kerugian negara, belum bisa disampaikan karena masih dalam proses dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan.
Cuma yang kita ketahui bersama untuk kerugian negara ada ditemuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) senilai Rp 40,9 Miliar itu.
Dalam perkara ini, semua pihak diharap menghormati serta memberikan dukungan dalam proses yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamongan.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso


