JATIMSURABAYA

TERKESAN “LEPAS TANGAN”, PENGURANGAN JUMLAH KARTU KIS WARGA MISKIN BERLANJUT

Sony Mardiyanto, Ketua umum FP Jamsos

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Mencermati surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) No B.517/M.PPN/D.4/PP.01.02/07/2021 tertanggal 25 Juli 2021 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi tentang Penyampaian koreksi penajaman penargetan bantuan sosial berdasarkan tingkat kerentanan.

Surat BAPPENAS ini merespon arahan Presiden Jokowi dalam Sidang Kabinet pada 5 Januari 2021 dalam rangka memberikan usulan target penerima bantuan berdasarkan tingkat kerentanan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan soal tahapan penerimaan bantuan sosial selama 4 tahun mulai tahun 2021 – 2024.

Mulai dari target penerima dari PKH, lansia, disabilitas, program sembako hingga PBI JKN mengalami perubahan.

Penerima PKH tahun 2021 sebanyak 10 juta orang selanjutnya ditahun 2022 sampai tahun 2024 menjadi 8 juta orang setiap tahunnya.

Dari segmen penerima lanjut usia mengalami kenaikan, dimana tahun 2021 sebanyak 1 juta jiwa, tahun 2022 sebanyak 2 juta jiwa, tahun 2023 sebanyak 3 juta jiwa dan tahun 2024 sebanyak 5 juta jiwa.
Selanjutnya penerima dari segmen penyandang Disabilitas tahun 2021 sebanyak 107.000 jiwa, tahun 2022 sebanyak 500.000 jiwa, tahun 2023 sebanyak 1 juta jiwa dan tahun 2024 sebanyak 2 juta jiwa.

Penerima program sembako tahun 2021 sebanyak 18,8 juta jiwa, tahun 2022 sebanyak 15,6 juta jiwa, tahun 2023 sebanyak 12 juta jiwa dan ditahun 2024 hanya tinggal 8 juta jiwa saja.

Dari uraian diatas yang paling menarik adalah segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana usulan BAPPENAS dinilai sangat mengagetkan publik, yaitu tahun 2021 diusulkan penerima kartu KIS Pemerintah pusat sebanyak 96,8 juta jiwa, tahun 2022 turun menjadi 80 juta jiwa, tahun 2023 turun lagi menjadi 60 juta dan puncaknya ditahun 2024 hanya tersisa 40 juta jiwa, artinya ditahun 2024 lebih dari separuh orang miskin yang tidak dijamin JKN.

Ditambah lagi Pemerintah Daerah (Pemda) ikut ikutan menonaktifkan penerima PBID dengan alasan keterbatasan anggaran seperti yang terjadi di Jawa Timur dan Propinsi lainnya.

Uraian diatas menunjukkan Pemerintah tidak pro terhadap rakyat miskin, Pemerintah terkesan “lepas tangan” saat rakyat sedang membutuhkan pelayanan kesehatan murah dan berkualitas, yang ada justru rakyat dipaksa bayar sendiri biaya Rumah sakit.

Hal itu disampaikan oleh Sony Mardiyanto, Ketua umum Forum Peserta Jaminan Sosial (FP Jamsos).”Seharusnya dimasa pandemi dan recovery ini jaminan sosial kesehatan mendapat prioritas dan perhatian lebih dari Pemerintah, bukannya malah dikurangi,” cetusnya kepada BIDIKNASIONAL.com di Surabaya (29/05/2022).

Disisi lain Kementrian Sosial menerbitkan SK Kemensos 92/HUK/2021 yang menonaktifkan jutaan pemegang kartu KIS diduga berasal dari surat BAPPENAS tersebut.

Dalam Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut menjelaskan bahwa Pemegang kartu KIS nonaktif bisa melakukan reaktivasi kartu KIS dengan syarat tidak lebih dari 6 (enam) bulan sejak kartu nonaktif, hal ini jelas merugikan Peserta karena Kemensos tidak pernah memberikan informasi tanggal penonaktifan kartu KIS, akibatnya banyak warga miskin yang sakit ditolak reaktivasinya karena sudah nonaktif lebih dari 6 (enam) bulan, ini merupakan kebijakan sangat membebani rakyat miskin. “Sungguh tidak manusiawi,” kata Sony.

Forum Peserta Jaminan Sosial atau FP JAMSOS secara tegas menolak kebijakan Pemerintah yang dinilai tidak adil,
“Kebijakan ini harus ditolak, Pemerintah harus mendengarkan jeritan warga miskin saat “dicekik” karena dipaksa bayar, buat makan sehari hari saja susah apalagi buat bayar biaya opname,” tegasnya.

Disampaikan nya, dirinya menduga surat BAPPENAS tersebut tidak melalui koordinasi yang sesuai, itu bisa dilihat saat FP JAMSOS melakukan hearing dengan dinas terkait dan terungkap bahwa dinas terkait tidak tahu menahu soal Pengurangan kuota PBI APBN tersebut.

“Kami juga melihat surat BAPPENAS ini yang menjadi rujukan Pemerintah dalam membuat kebijakan yang tidak pro rakyat miskin khususnya Kementrian Sosial dan Kementrian Kesehatan,” pungkasnya.

Laporan: boody

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button