JATIMLAMONGAN

JKN – KIS PBI, KC-BPJS Kesehatan Gresik: Sesuai Ketentuan Permensos

Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Senin (30/05/2022). 

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com –Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KC-BPJS) Kesehatan Gresik, Tutus Novita Dewi menjelaskan, terkait benar tidaknya Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN/APBD yang tidak digunakan oleh peserta selama 6 bulan, maka akan dinonaktifkan.

“Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Sosial bahwa peserta PBI Jaminan Kesehatan adalah penduduk yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS),” kata Tutus Novita Dewi, Senin (30/05).

Pengusulan maupun penonaktifan, kata Tutus, peserta PBI Jaminan Kesehatan tidak berdasarkan apakah kartu digunakan atau tidak. Namun, kata dia, apakah yang bersangkutan masuk DTKS, dalam SK Kemensos atau tidak.

“Jangka waktu dan kriteria PBI yang diajukan ke BPJS Kesehatan menjadi kewenangan Kementerian Sosial. Kalau untuk kuota PBI Jaminan Kesehatan menjadi ranahnya Kemensos,” ungkapnya.

Tutus berharap agar para peserta yang terdaftar di segmen PBI sebaiknya sering mengecek status kepesertaannya melalui aplikasi Mobile JKN yang bisa di download di telepon selular masing-masing melalui WhatsApp Chika di 0811-8750-400.

“Apabila terdapat kendala pada status kepesertaannya dapat segera melakukan konfirmasi ke Dinas Sosial setempat, sehingga status keaktifan peserta dapat terjaga ketika suatu saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Penulis     : Bang IPUL/Red
Editorial    : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button