JATIMSURABAYA

Diduga Lakukan Pemalsuan, Seorang Keturunan Ahli Waris Tanah Tambak di Asemrowo Ditahan Polres Tg.Perak dalam Kondisi Sakit Parah

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Setelah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lingkup Reskrim Polres Tanjung Perak Surabaya, salah seorang keturunan ahli waris tanah di Tambak Dalam Baru Dumar, Asemrowo berinisial “UCh”, (44) langsung mengalami drop, malah tetap ditahan oleh polres setempat pada Sabtu sore (4 Juni 2022). 

Sesaat sebelum pemeriksaan dimulai pada pukul 12.00 WIB, Penyidik pengganti Ahmad Fauzi telah menanyakan lebih dahulu keadaan kesehatan “UCh, dan dijawabnya sehat, sehingga lanjut penyidikan dengan tanya jawab terkait surat-surat tanah, dokumen petok D dan terjadinya penjualan 1 kapling tanah oleh “UCh”. IA didampingi kuasa hukumnya, Choirul Anam, SH dari LBH Masyarakat Peduli Hukum Jatim itu terlihat oleh seorang keluarga usai tandatangan surat pemberitahuan di ruang penyidikan tidak banyak melontarkan kata-kata, namun yang acapkali dilontarkan bahwa UCh merupakan keturunan waris atas tanah tambak aktif peninggalan H.Moch.Anwar Ngaskat (Alm) sesuai Petok D No.175 tahun 1960 terletak di Tambak Dalam Baru Dumar, Asemrowo, Surabaya seluas sekitar 21 hektar dari dua persil. 

Sebagaimana aturan yang berlaku di institusi seragam coklat tersebut, setiap tersangka diperiksa kondisi kesehatannya terlebih dahulu sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan.

Seorang petugas kesehatan Polres setempat memeriksa tekanan darah “UCh” berada di 120 dan disertai demam. “TURUN 10 pak, tadi saya minum obat”, tutur UCh lemah seraya memperlihatkan obat-obatan resep dokter yang dibawa dari rumahnya. Disahut penyidik pengganti, Ahmad Fauzi, “nah, sudah turun khan sekarang. Minum terus obatnya nanti ya”. 

PENYIDIK Ahmad Fauzi sewaktu proses tanya jawab telah mengingatkan pula, bahwa waktunya sampai pukul 16.00 WIB kemudian Fauzi mengajak UCh agar mengikutinya ke ruang tahanan dan UCh dengan terpaksa meninggalkan ruang penyidikan dalam keadaan sakit, lelah dan dengan nada lirih UCh meminta pada penyidik jangan dulu membawa dirinya ke ruang tahanan karena sedang menunggu Choirul Anam, SH, kuasa hukumnya kembali membawakan surat permohonan penangguhan penahanan sampai Sabtu petang. 

PENYIDIK Fauzi berdalih dan meminta UCh menunggu pengacara Choirul Anam,SH di ruangan bawah saja karena ruangan penyidikan akan ditutup, sudah tidak ada orang. CHOIRUL Anam,SH tiba-tiba menelpon seluler kepada keluarga UCh di ruang tunggu penyidikan dan mengatakan, jika surat permohonan penangguhan penahanan yang ditujukan kepada kepala Polres Tg.Perak itu tidak bisa dibawakan Sabtu malam sebab kantor Polres hari Sabtu dan Minggu tutup.

“Hari Senin 6 Juni saja kita serahkan suratnya langsung ke Kapolres atau ke penyidiknya”, kata pengacara yang juga memiliki LSM tersebut dan disetujui oleh keluarga UCh.

SEBELUM datang memenuhi panggilan kedua penyidik pengganti Reskrim Polres Tg.Perak, UCh dalam keadaan sakit sesuai dengan surat keterangan dari praktek dokter Asemrowo pada Kamis 2 Juni 2022, UCh menderita Cephalgia, Hipertensi dan Dyspepsia dan atas nama dr.Dedi meminta UCh istirahat total sampai tanggal 3 Juni 2022.

KEMUDIAN surat keterangan sakit tersebut diantarkan langsung ke penyidik pada Kamis siang itu juga ke penyidik oleh adiknya UCh, namun penyidik yang dituju tidak berada di tempat kerja dan surat keterangan sakit dibawa pulang kembali. Justru penyidik melalui telpon seluler adiknya dan meminta bertemu dengan UCh di kediamannya guna mengetahui langsung kondisi kesehatan UCh dan bincang-bincang saja. 

PADA Kamis siang itu juga, penyidik Ahmad Fauzi ditemani dua orang anggota bersama seorang dokter polisi datang di rumah kontrakan UCh di Tambak Pring, Asemrowo.

Hasil pemeriksaan kesehatan menyebutkan, bahwa UCh mengalami denyutan jantung yang keras dan hipertensi. NAMUN dokter pria itu memberi kesempatan waktu istirahat identik dengan dr.Dedi tersebut yakni sampai Jumat 3 Juni 2022, maka penyidik tetap meminta UCh hadir di ruang penyidikan pada Sabtu 4 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. UCh dan keluarganya sempat menawarkan hadir hari Senin 6 Juni untuk menjalani masa pemulihan di rumah, tapi ditolak penyidik sebab masanya habis. 

“SETIAP kami panggil, sampeyan selalu mengirim surat  keterangan sakit”, timpal seorang penyidik pembantu lainnya. “Memang saya sakit beneran, masa dianggap sakit buatan”,  sahut UCh di kediamannya. KENAPA saya diperiksa sedangkan saya ini keturunan ahli waris tanah tambak itu? tanya UCh.

Dijawab Ahmad Fauzi Dkk, “nanti sampeyan jelaskan di kantor saja”. KETIKA dijawil dengan satu pertanyaan oleh Wartawan media ini (selaku ipar daripada UCh, Red) usai tandatangan BAP, penyidik tersebut mengatakan, UCh terjerat Pasal 266 KUHP terkait tindak pidana pemalsuan, sebab petok D sudah dilakukan pengalihan sesuai surat keterangan kelurahan Asemrowo pada 2014. “Petok lama sudah pengalihan tidak dapat dipergunakan lagi”. 

Penderita UCh (bersandar di tembok) sedang diperiksa kesehatannya oleh dokter polisi didampingi tim penyidik pengganti (berbaju garis dan baju merah) ) di kediaman UCh Kamis siang pekan kemarin.

MENURUT keterangan UCh sebelumnya, ia dan beberapa waris lain tidak mengetahui terjadinya pengalihan petok D H.Moch.Anwar Ngaskat ke pihak lain, sehingga terkesan pengalihan sepihak. Padahal kesaksian Drs.Asnafi, Lurah Asemrowo dalam sidang gugatan perdata para ahli waris pada September 2014 di PN Surabaya terkait persil 46 Petok D 175/1960 menyatakan masih tercatat nama H.Moch.Anwar Ngaskat dan gugatan dikabulkan oleh majelis hakim diketuai oleh Soegiyanto,SH,MH didampingi panitera pengganti HM.Issa,SH,MH November 2014. 

DIUNGKAPKAN UCh, dirinya menjadi target mafia tanah karena dianggap tukang frontal dan vokal di lokasi tanah tambak aktif demi mempertahankan sebagian haknya. “Wenas Cs itu mau magar lokasi tambak itu, tapi merasa terhalang oleh para warga yang pro ahli waris. Karena itu dia berusaha keras pidanakan saya. Sampai menggunakan sejumlah aparat negara untuk berjaga-jaga di lokasi tambak pada 2020 – 2021”, tandas UC dengan geram.

TERLIHAT Senin siang 6 Juni kemarin, salah seorang dari grup Wenas Cs keluar meninggalkan Polres Tg.Perak menumpang mobil, sekitar 1 jam kemudian disusul Kompol Hari Kurniawan, Kapolsek Asemrowo keluar meninggalkan Polres setempat dengan menumpang mobil warna hitam, dan pihak Polsek Asemrowo juga  acapkali terlihat di lokasi tambak yang sebagian besar di lahan pengurukan dibangun rumah-rumah  warga. 

TERJADINYA konflik kepentingan di tanah tambak aktif di Tambak Dalam Baru Dumar belakangan ini sangat mengejutkan pihak ahli waris/keturunan waris H.Moch.Anwar Ngaskat, padahal urusan tanah tambak itu, para waris tidak berurusan bahkan tidak kenal dengan Wenas Panwell sebagai pelapor, dan dulu mereka hanya melakukan ikatan jual beli dengan Agus Angriawan saja seluas 11 hektar senilai 11 M, tapi baru dibayar 1 miliar melalui notaris HM.Soetijpto di Jl.Walikota Mustajab Surabaya pada 2004. 

“SEJAK tahun 2004, para waris tidak pernah lagi bertemu dengan Agus Angriawan hingga terjadinya konflik kepentingan di tanah tambak aktif tersebut sekarang”, papar UCh. 

PADA Maret 2020 para waris memasang spanduk kepemilikan atas tanah tambak ratusan petak tersebut, karena ada tindakan pengurukan dari Wenas Cs. Kemudian dibongkar sama sekuritinya Wenas, ujung-ujungnya saling melapor ke Polda Jatim. Agof Dwi Winarwanto selaku kuasa mengurus para ahli waris lebih dulu melaporkan tindak pidana penyerobotan dilakukan pihak Wenas Panwell pada 14 April 2020, namun dinyatakan tidak ada peristiwa sebagaimana dilaporkan Agof.

BERBAGAI manufer dilakukan pihak Wenas Cs hingga melapor balik Agof ke Polda Jatim dengan laporan tindak pidana penyerobotan tanah tambak dengan maksud agar bisa menguasai lokasi tanah tambak aktif tanpa mau membayar kepada para ahli waris. DARI pantauan Wartawan media ini, ternyata laporan Wenas dilakukan kuasa hukumnya Setiyono,SH diproses hingga Agof menjadi terdakwa dan pada Mei 2022 Agof dijatuhi hukuman pidana selama sekitar 5 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, dikurangi satu bulan dari tuntutan jaksa dari Kejati Jatim. 

MENURUT UCh, dirinya memiliki fotokopy pembayaran PBB atas nama Wenas Panwell pada Mei 2017 dengan luas tanah hanya 4 hektar lebih terletak di  RT 07 RW 6 Asemrowo yang sudah dipenuhi oleh ribuan bangunan rumah warga, sedangkan di lokasi tambak aktif dalam keadaan kosong dan berlokasi di RW 08 Asemrowo (sesuai denah wilayah kelurahan Asemrowo, Red).

“Jadi jelas Wenas Cs itu salah lokasi. Kok seenaknya dia mau menguasai tanah tambak aktif itu”, tandas UCh kepada sejumlah wartawan dua pekan lalu di Jl.Dinoyo Surabaya dan juga pada penyidik Sabtu siang lalu.

TENTANG kepemilikan tanah atas nama Agus Angriawan di lokasi Tambak Dalam Baru, imbuh UCh, tercatat di sertifikatnya seluas 6 hektar lebih, sehingga total luas 11 hektar sesuai dengan surat Ikatan Jual Beli antara para waris dan Agus Angriawan di notaris Surabaya HM.Soetjipto.

“Berarti masih terdapat sekitar 11 hektar milik para ahli waris. Tanah tambak yang ada inilah yang saya perjuangakan didukung oleh rekan-rekan Wartawan dan Pengacara pro kebenaran dan keadilan”, tutur UCh. Sementara Wenas dan Kapolresta Tanjung Perak belum berhasil dikonfirmasi. Hak jawab dan klarifikasi ditunggu redaksi bn.com.

Laporan: Lipsus

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button