Dugaan Mafia Inti Sawit Bebas Beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Kampung Rakyat?
LABUSEL, BIDIKNASIONAL.com – Terkait adanya dugaan mafia inti sawit bebas beredar di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat , Polres Labuhanbatu, salah satu nara sumber yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan membeberkan, sungguh ironis, kegiatan tersebut diduga sangat bebas dan terang- terangan di pinggir Jalan Lintas.
“Hanya ditutupi dengan terpal panjang seakan- akan menjadi pagar untuk penghalang agar tidak kelihatan kegiatan yang ada didalam,” ujarnya.
Ketika wartawan datang ke lokasi dan bertemu dengan salah seorang pekerja yang mengaku bermarga Inisial RB mengatakan,” kalau dengan Kapolsek Kampung Rakyat bagus hubungan dan mungkin mengetahui kegiatan ini,” Kata dia, Rabu (8/6/2022).
Tak hanya itu lanjutnya,” Kapolsek pun kalau enggak salah pernah datang ke sini, dan yang punya ini 2 orang, orang Belawan yakni berinisial AW dan bermarga Inisial RK.
” Terkadang motor nya masuk magrib terkadang pagi- pagi bang dan mereka menjual kadang 5 atau 10 ember,” terangnya.
Ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Labuhanbatu Kirman Dewantara mengatakan,
” Hal itu diduga adanya kebebasan Mafia Penampungan Inti sawit Ilegal beroperasi di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat. Disinyalir kebebasan Mafia inti tersebut diduga tidak tersentuh hukum,” Jelas Kirman.
Untuk menyikapi hal tersebut dirinya meminta ketegasan Kapolsek agar segera menutup aktifitas yang diduga mafia inti di wilayah hukum Polsek Kampung Rakyat.
” Sejauh mana tindakannya, Mari sama- sama kita lihat,” Tegas Kirman mengakhiri.
Untuk diketahui, upaya klarifikasi awak media belum berhasil menghubungi Kapolsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu. (Bersambung edisi depan)
Laporan: M. Sukma
Editor: Budi Santoso