Eddy Suryono terdakwa perkara Tipikor pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013 silam, pada Dinas Pendidikan Lamongan.
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Potret buram Dinas Pendidikan Lamongan kembali terjadi. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan melakukan eksekusi terhadap terdakwa Eddy Suryono.
Hal ini dalam perkara Tipikor pungutan dana pembuatan usulan Penetapan Angka Kredit (PAK) Guru Staff tahun 2010 – 2013 silam, pada Dinas Pendidikan Lamongan Jawa Timur.
Terdakwa Eddy Suryono menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Lamongan, hari ini Senin (13/06),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Dyah Ambarwati yang disampaikan melalui Kasi Pidana khusus, Anton Wahyudi.
Lebih lanjut, “Penangkapan terhadap terdakwa tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (P-48) dengan Nomor: Print-256/M.5.36/Fu.1/05/2022 tanggal (27/5) 2022 lalu.
“Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 270 K/Pid. Sun/2019 Tanggal 15 April 2019 yang diterima tanggal 17 Mei 2022 Amar Putusan menolak permohonan kasasi terdakwa.
Meski demikian, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor: /PID SUS/TPK/2016/PT SBY Tanggal 01 April 2016.
Amar putusan, menerima permintaan banding dan Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa,” beber Anton Wahyudi.
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 111/ Pid Sus/TPK/ 2015/ PN SBY, tanggal 20 November 2015, yang dimintakan banding tersebut.
Selain itu, menetapkan lamanya terdakwa ditahan dalam tahanan kota dikurangkan dari pidana penjara yang ditunkan.
Barang bukti berupa 1 bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan 1 Bendel Foto Copy Legalisir SK PAK tetap terlampir dalam berkas.
Sedangkan untuk tuntutan Jaksa Penuntut Umum, menurut Anton, terdakwa Eddy Suryono terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pegawai Negeri.
Menerima Pemberian janji atau Janji sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1900 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dikatakan, Barang Bukti berupa satu Bendel Foto Copy Legalisir BAP Guru Tim Pemeriksa AD Hoc (Guru yang PAK dinyatakan tidak sah) dan 1 (satu) Bendel Foto Copy Legalisar SK PAK tetap terlampir dalam berkas perkara.
“Dakwaan JPU, Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Anton.
Oleh karenanya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dengan tahanan kota dan pidana denda sebesar Rp 100 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 bulan,” pungkasnya.
Penulis : Bang IPUL
Editorial : Budi Santoso