JATENGKENDAL

Satresnarkoba Polres Kendal Kembali Bekuk Pengedar Pil Koplo

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Kendal dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH berhasil menangkap seseorang berinisial IM (39) warga Desa Nawangsari RT 17/03 Kecamatan Weleri yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Alprazolam di kos-kosan Gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Kendal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.

“Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo,” kata AKP Agus Riyanto.

Lebih lanjut menurut AKP Agus Riyanto, kemudian pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.

Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka IM gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri ditemukan dua butir pil Zypras, satu Aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ Trihex 1000 butir, lima strip pil Merlopam, dua Lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.

“Saat diinterogasi, IM mengakui barang haram tersebut miliknya diperoleh dari pembelian lewat aplikasi belanja online dan tersangka kini diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti”, jelas AKP Agus Riyanto.

AKP Agus Riyanto juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Kabupaten Kendal, agar selalu waspada, terutama kepada orang asing yang beraktifitas di sekitar lingkungannya.

“Saya berpesan agar masyarakat selalu waspada, jika di sekitar lingkungannya ada seseorang yang mencurigakan seperti halnya IM ini, segera laporkan terutama kepada aparat setempat, termasuk RT/RW sampai Kepala Desa, karena biasanya pelaku kejahatan, terutama narkoba tersebut jarang berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, jangan segan lapor kepada kami,” tegas AKP Agus Riyanto.

Bagi AKP Agus Riyanto pencegahan terhadap pelaku narkoba itu lebih efektif dari pada merehabilitasinya. “menurut saya, Mencegah lebih baik dari pada mengobati,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Kendal.

IM kini telah meringkuk di tahanan Satresnarkoba Polres Kendal,ia harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, oleh penyidik ia akan dijerat dengan pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Laporan: Peni Kusumawati

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button