
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com –
Perseteruan Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) terhadap Badan Publik Desa dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil atas keputusan tidak memberikan apa yang di minta oleh PKN Aceh Singkil, pada hari kamis tanggal 16 Juni 2022.
Ketua PKN Aceh Singkil Pardomuan Tumangger akrab di panggil Prd mengatakan, hal ini sebenarnya tidak perlu terjadi apa bila Pimpinan Badan Publik Desa dalam Kabupaten Aceh Singkil ini paham dan tunduk kepada azas keterbukaan dan transparansi Pengguna Anggaran seperti yang dimaksud pada UU Nomor 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Lebih lanjutnya Prd menjelaskan, PKN terpaksa melakukan gugatan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi Propinsi Aceh.karena badan publik atau PPID Desa tidak menanggapi dan tidak memberikan permintaan informasi publik tentang dokumen Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang bahwa kami sudah mengajukan surat permintaan informasi publik.
Diantaranya surat pertanggal 11 Februari 2022, kepada PPID Desa m(I) dengan nomor: 01/PI/Dana Desa/Takal Pasir/PKN/I/2022.(II) nomor:02/PI/Dana Desa/Blok 15/PKN/I/2022,(III) nomor:03/PI/Dana Desa/Pea Jambu/PKN/I/2022. (IV) nomor:05/PI/Dana Desa/Kain Golong/PKN/I/2022,(V) nomor:05/PI/Dana Desa/Siompin/PKN/I/2022 serta (VI) nomor:06/PI/Dana Desa/Pulau Baguk/PKN/I/2022,perihal permintaan informasi publik terkait dokumen anggaran Dana Desa (DD)dan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2021.
Ketua PKN Aceh Singkil Pardomuan menambahkan,setelah pihak kami menunggu selama 14 hari kerja namun tidak ada juga tanggapan dari pihak PPID lalu kami memasukan lagi surat yang kedua yang ditujukan kepada atasan PPID Desa yakni Kepala Desa dengan perihal surat keberatan PKN RI pertanggal 29 Maret 2022 dan setelah kami tunggu lagi selama 30 hari kerja juga tidak ada itikad baik dari PPID Desa juga atasannya pas hari ini pihak kami mendaftarkan ke pihak Komisi Informasi Aceh (KIA) penyelesaian sengketa informasi publik kita sudah terdaftar menunggu panggilan lagi untuk sidang, pungkas Prd.
Laporan: Rls/Roni S
Editor: Budi Santoso