Korupsi APBT Tahun 2021, Kedua Pejabat Tiyuh Panaragan Ditetapkan Jadi Tersangka

TULANG BAWANG, BIDIKNASIONAL.com – Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba), Lampung telah menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.
Penetapan dua tersangka tersebut, dalam penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) Panaragan, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021.
Dalam siaran persnya, Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna mengatakan, dua tersangka korupsi itu FAE (40) menjabat Kepala Tiyuh Panaragan tahun 2021 dan EP (29) Sekertaris Tiyuh Panaragan tahun 2021.
Leonardo menuturkan, penahan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor: PRINT – 01 /L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor: PRINT – 02 / L.8.18 / Fd.1 / 06 / 2022 tanggal 14 Juni 2022.
“Terdapat perbuatan melawan hukum oleh kedua tersangka dalam pengelolaan APBT Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2021. Dengan dugaan nilai kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 455.846.175 (empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah tersebut,” tulis Leo dalam siaran persnya, Rabu (15/06/2022).
Kasi Intel menambahkan, kedua pejabat Tiyuh setelah ditetapkan tersangka akan dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang di rumah tahanan Negara Polres Menggala dan di rumah tahanan Kelas II B Menggala. (*)
Laporan: Ndra
Editor: Budi Santoso



