MAMUJU, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Mamuju melayangkan surat aduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamasa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ketua GMPK Mamuju, Edi Kurniawan menyampaikan surat aduan masyarakat yang di layangkan ke Kejari Mamasa terkait dugaan Tipikor, itu pada Desa Tampakurra, Kecamatan Tabulahan, Kab. Mamasa, Sulbar.
“kami telah melayangkan surat aduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mamasa terkait dugaan TIPIKOR pada desa tampakurra kecamatan tabulahan kabupaten mamasa”, kata Edi saat ditemui di Mamuju. Selasa (21/6/22).
Ia mengatakan, surat tersebut dilayangkan ke Kejari Mamasa atas dasar aduan masyarakat, serta amanat undang-undang tetang peran serta masayarakat dalam pencegahan terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami dari pihak GMPK mengutuk atas setiap oknum pejabat yang selalu sewena wena dalam menjalankan amanahnya sebagai pelayan public”, tegasnya.
Lanjut di jelaskan Edi bahwa aduan masyarakat terkait dugaan Tipikor di Desa Tampakurra, pihaknya akan terus berkomitmen mengawal dan memastikan persoalan tersebut dapat di proses oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“untuk memastikan status Hukum-nya seperti apa, dan jika kemudian setelah dilakukan klarifikasi serta audit oleh pihak berwajib dan ditemukan perbuatan melawan hukum didalamnya, maka kita berharap agar pihak yang berwajib memberikan sanksi sebagaimana mestinya, namun jika setelah dilakukan kalrifikasi dan audit atas dugaan tersebut diatas, lantas tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maka diharapkan adanya mediasi antara masyarakat dengan pemerintah desa agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara mereka demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat”, jelasnya.
Diungkapkan Edi, pihaknya saat ini menunggu beberapa bukti dokumen dari aduan masyarakat yang menjadi dasar laporan.
“Sementara ini kami menunggu beberapa bukti dokumen dari aduan masyarakat tersebut yang menjadi dasar laporan mereka. Untuk selanjutnya akan kami kaji, untuk menjadi dasar kami dalam mengambil langkah selanjutnya”, ungkapnya.
Masih Edi, bahwa terkait surat aduan yang dilayangkan ke Kejari Mamasa. Pihak GMPK Mamuju juga membuat tembusan ke Bupati Mamasa.
“Surat kami juga, kami tembuskan ke bebrapa pihak diantarnaya Bapak Bupati Mamasa selaku Pembina para Kepala Desa. Camat Tabulahan serta Kepala Desa Tampakurra”, ucapnya.
Ditambahkan Edi, bahwa pihaknya saat ini juga menerima beberapa aduan terkait desa di wilayah Kabupaten Mamuju.
“Saat ini ada beberapa desa yang masuk laporannya ke kami, untuk desa di wilayah Kabupaten Mamuju. Laporan masyarakat tersebut selanjutnya akan kami proses secar professional berdasarkan amanat undang-undang”, tambahnya.
Laporan : Bahri
Editor: Budi Santoso