LABUHANBATUSUMUT

SAMBUT HUT BHAYANGKARA KE 76, POLRES LABUHANBATU FASILITASI REHABILITASI PENYALAHGUNA NARKOBA

■ 12 Residen Dilakukan Restoratif Justice, Diberangkatkan Dari Posko Kampung Bersinar

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Selasa 21 Juni 2022 Bertempat di Posko Kampung Bersinar Polres Labuhanbatu Di Lingkungan IV Kota Pinang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK Bersama Wakil Bupati Labusel H Ahmad Fadli Tanjung,S.Ag Melepas keberangkatan 12 Orang Korban Penyalahguna narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi di Panti INSYAF BRSKPN Medan yang sebelumnya telah dilaporkan pihak keluarganya masing masing dan dimohonkan untuk dilakukan rehabilitasi melalui surat permohonan.

Adapun ke 12 Orang terdiri dari laki laki dewasa dengan berinisial AM 37 Th Warga Desa Air Meriah Kampung Rakyat Labusel,DR 36 Th Warga Desa Air Meriah Kampung Rakyat Labusel,AHN 28 Th Warga Padang Bulan Labuhanbatu RPM 40 Th Bakaran Batu Labuhanbatu,RHS 36 Th Warga Kelurahan Siringo Ringo Labuhanbatu,FHT 40 Th Warga Kelurahan Siringo Ringo Labuhanbatu,MHDN 27 Th Warga Padang Matinggi Labuhanbatu,E 23 Th Warga Aek Natas Labura,KS 42 Th Warga Bakaran Batu Labuhanbatu,HK 31 Th Warga Aek Nabara,FHRP 45Th Warga Bakaran Batu Dan ABNST 29 Th Warga Bakaran Batu.

Program Rehabilitasi dilakukan dalam rangka Peringatan Hari Bhayangkara Ke 76 yang akan diperingati pada tanggal 01 Juli 2022 yang merupakan implementasi dari Perpol 08 Tahun 2021 Tentang Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif dan sebagai wujud dari Pasal 54 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sehingga dalam hal ini Polres Labuhanbatu dan Panti INSYAF BRSKPN Medan sebagai perwakilan negara hadir memfasilitasi Rehabilitasi.

Laporan: M.Sukma/Awal

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button