JATIMJOMBANG

Sosialiasi DAK 2022, Disdikbud Hadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang

JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Baru – baru ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melaksanakan Sosialiasi Pelaksana Swakelola Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 bersama Kepala Sekolah dan Ketua Komite Sekolah dari 72 satuan pendidikan penerima DAK 2022 saat digelar di Aula 1 Disdikbud Jombang, Rabu (15/6) lalu.

Pada sosialisasi kali ini langsung menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang beserta jajarannya, agar pelaksanaan DAK tahun ini berjalan lancar dengan meningkat pemahaman para penerima DAK.

Di saat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Senen, dalam sambutannya menyampaikan bahwa para penerima DAK sudah sesuai, karena berdasarkan sistim yang ada pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

“Dana DAK ini dari pemerintah. Pelaksanaannya sesuai dengan peruntukannya, sesuai dengan perencanaan. Tolong benar-benar di patuhi, sehingga tidak muncul masalah dikemudian hari,” ujar Senin.

Selain itu, Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menyampaikan bahwa Penerima DAK tidak perlu takut, selama kita sudah menjalankan dengan benar. Laksanakan apa yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kami memberikan rasa nyaman kepada Bapak-Ibu sebagai pelaksana. Silahkan datang untuk konsultasi jika ada keraguan dalam memutuskan perkara,” pungkasnya.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jombang juga menekankan bahwa uang negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada kejahatan yang sempurna, pasti bisa dibuktikan kesalahannya. Pengelola DAK harap berhati-hati.

“Selain DAK, kita juga mengingatkan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Taati Rambu-rambu apa saja. yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan,” ujarnya saat itu.

Laporan: Tok

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button