
Pasutri terduga pelaku pencurian diamankan anggota piket jaga Polsek Lamongan Kota
LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Seorang pelaku pencurian didalam rumah, berhasil digagalkan oleh pemilik rumah. Senin (27/06) kemarin.
Dari keterangan saksi, aksi pencurian tersebut bermula saat korban Iin Aniswati sedang berada di ruang makan rumahnya sekitar pukul 17.30 WIB melihat seorang perempuan tidak dikenal diruang tengah rumahnya.
Korban adalah pasangan suami istri yang berhasil menggagalkan pencurian di dalam rumahnya dengan berteriak dan bertanya siapa dia.
Korban bertanya pada perempuan yang tak dikenal tersebut, ia menjawab jika dirinya sedang mencari rumah Anis.
Anis sendiri, kata pelaku adalah penjual barang di online shop. Namun di rumah itu tidak ada orang yang namanya Anis seperti yang dimaksud pelaku.
Kemudian korban menuju ke ruang tengah dan karena kakinya sakit keburu perempuan (pelaku) menuju ruang tamu dan langsung mengambil satu buah HP merek Oppo A12 warna biru milik anaknya.
Bersamaan itu, korban bertanya kepada perempuan tersebut soal hp anak korban yang dipegangnya.
Namun pelaku dengan santai menjawab hanya ingin melihat hp.
“Karena merasa aksinya ketahuan, pelaku akhirnya keluar dan meninggalkan rumah korban dengan mengendarai sepeda motor.
Korban merasa curiga jika perempuan tersebut diduga pencuri maka menghubungi suaminya dan menyampaikan ciri-ciri wanita yang dimaksud.
Suaminya yang kebetulan sedang berada di depan gang dekat rumahnya langsung menangkap pelaku dan membawanya ke rumah,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro.
Lebih lanjut kata Ipda Anton, “Saat diperiksa didalam tas milik pelaku didapati ada 2 buah HP, satu buah HP dengan casing warna hijau dan satu buah HP berwarna putih.
Dan ketika ditanya pelaku mengaku jika kedua buah HP tersebut adalah HP miliknya,” katanya.
Karena tak percaya dari pengakuan pelaku, Ketua RT setempat saat dilokasi mencoba menghubungi nomor dari panggilan tak terjawab yang ada di Hp berwarna putih.
” Kemudian disitulah diketahui ternyata HP yang berwarna putih tersebut juga merupakan HP hasil curian dan di ketahui milik Sri Mulyani warga Desa Karanglangit Kecamatan Lamongan.
Ia juga kehilangan uang sebesar Rp 230 ribu. “Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lamongan Kota.
Anggota piket jaga Polsek Lamongan Kota yang datang ke tempat kejadian perkara, mengamankan pelaku beserta barang bukti dan membawa ke Mapolsek guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi mengamankan pelaku saat mencuri handphone didalam rumah lingkungan Sumbermulyo Kelurahan Sukomulyo Kecamatan / Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Pelaku diketahui pasangan suami istri bernama Khorik Ahmad (28) dan Siti Hamidah (45) beralamat di Desa Randu Agung, Kecamatan Kebomas Gresik, JawaTimur.
Ia diketahui juga bertempat tinggal di Dusun Kalikapas Desa Sidomukti Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Korban yang merupakan pasangan suami istri, Januar Sumbogo dan IIn Aniswati, merupakan warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, berhasil menggagalkan aksi pencurian didalam rumahya.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengembang ke beberapa TKP, di antaranya Kelurahan Tumenggungan melakukan pencurian HP Vivo warna biru type lupa di duga terjadi pada hari Minggu tanggal 19 Juni 2022, sekira jam 14.00 WIB.
Dihadapan penyidik Polsek, beber Ipda Anton, pasutri itu mangaku tidak hanya sekali melakukan pencurian.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti satu unit HP merek Oppo A12 warna biru TKP Lingkungan Sumbermulyo, Kel. Sukomulyo, Kec./Kab. Lamongan).
Juga telah ikut diamankan, satu unit HP merek Oppo F5 warna putih TKP Desa Karanglangit, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) TKP Desa Karanglangit, Lamongan dan satu unit sepeda motor merek Honda (beat), No.Pol : W-6330-MR serta Jaket Levis warna biru milik pelaku.
” Pelaku terancam pasal Pasal 363 KUHP ayat ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pengulangan kejahatan.
Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso



