
Konferensi Pers diselenggarakan Didik Pramono di Kantor PT.Sparta Putra Adhyaksa, Selasa (28/6/22) dimulai pukul 10.30 WIB.
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Terkait dugaan perkara tindak pidana penipuan penggunaan surat palsu yang terjadi pada bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 di Kantor PT.Sparta Putra Adhiyaksa Jl.Asri No.39 Perumahan Binagriya Indah Rt.05/Rw 006, Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.
Hal tersebut sebagai maksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP pidana atau 378 KUHP Pidana sesuai dengan Laporan polisi Nomor:LP/05/1/2022/SPKT/POLRES KOTA PEKALONGAN, tanggal 21 Januari 2022.
Adapun diketahui, seorang Karyawan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) berinisial R penyidik Satreskrim Polres Pekalongan Kota telah menetapkan sebagai tersangka.
Dalam Konferensi Pers diselenggarakan Didik Pramono di Kantor PT.Sparta Putra Adhyaksa. Selasa (28/6/22) dimulai pukul 10.30 WIB.
M.Zaenudin.SH selaku Kuasa Hukum dari PT. Sparta Putra Adhyaksa mengungkapkan Kasus tagihan fiktif PT.Aquila Trasindo Utama Selaku BUP atau Pengelola pelabuhan telah menimbulkan kerugian bagi PT Sparta Putra Adhyaksa.
M.Zaenudin.SH meminta terhadap penyidik Satreskrim Polresta Pekalongan tidak berhenti hanya satu tersangka namun bisa mengungkap Aktor intelektual dibalik kasus tersebut.
“Kasus ini biar terang benderang dalang dalam kasus ini bisa terungkap,” Terang Zaenudin
Senada dengan Totok Pu selaku pendiri organisasi Baut Maritim Batang yang juga sebagai penasehat PT Sparta Adyiyaksa Putra meminta agar pihak Aparat Penegak Hukum bisa menuntaskan kasus ini Sampai tuntas, aktor intelektualnya harus dibongkar,sehingga tidak tebang pilih.

Konfirmasi kasi pidum dan kasi intel kejaksaan Kota Pekalongan
Terpisah Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Pekalongan Adi Wibowo saat ditemui awak media mengatakan ‘Ya kasus atas nama saudara ‘R’ kami sudah terima berkasnya masih tahap P 19 masih saat ini masih diteliti.
Adi wibowo menambahkan berkas dari penyidik menerapkan pasal 262 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara. “Sementara tersangka masih 1 nanti kita lihat pekembangan dipersidangan,” Terangnya.
Perlu diketahui PT Aquila Trasindo Utama Selaku BUP (Badan Usaha Pelabuhan) melaksanakan operator pelayanan parkir kapal atau pandu dan tunda dikawasan terminal khusus pelabuhan PLTU Batang.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso



