“The Most Popular State Institution” Kejaksaan RI Terima News Maker Award 2022
BANDAR LAMPUNG, BIDIKNASIONAL.com – Bertempat di iNews Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kejaksaan RI menerima penghargaan dalam kategori “The Most Popular State Institution” dalam acara iNews Maker Award 2022 pada Hari Kamis (30/06/2022).
Adapun Kejaksaan RI dinilai sebagai institusi paling populer dan oleh karenanya, iNews menganugerahkan Kejaksaan RI atas capaian kinerja tersebut, terutama dalam beberapa kebijakan yang dilakukan dan penanganan kasus besar seperti perkara tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mewakili Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diterima dan berharap ini menjadikan kinerja Kejaksaan RI menjadi lebih baik dan terus bermanfaat bagi masyarakat, serta Kejaksaan RI dapat menerima penghargaan-penghargaan lain di masa mendatang.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki program restorative justice, Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi yang menjadi program unggulan Kejaksaan RI selama ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap dengan program restorative justice, Rumah Restorative Justice dan Rumah Rehabilitasi yang telah berjalan baik tersebut dapat terus memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
“Tidak kalah penting, kami sedang melakukan penindakan terhadap banyak perkara besar yaitu perkara PT. Krakatau Steel, mafia minyak goreng, PT. Asuransi Jiwasraya dan PT. ASABRI. Kasus-kasus ini menarik perhatian masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Acara ini dihadiri oleh diantaranya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiago Uno.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI Bahlil Lahadalia, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang, Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Acara penghargaan iNews Maker Award 2022 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Laporan: K.3.3.1/suhartono
Editor: Budi Santoso