KALTARA

PPK Bantah Adanya Larangan Wartawan Meliput Kegiatan Proyek Pembangunan Gedung DPRD  

KALTARA, BIDIKNASIONAL.com – Kendati berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.

Namun di lapangan masih ada juga pihak pihak yang mencoba menghalang-halangi tugas wartawan dalam menggali informasi dan memperoleh pemberitaan.

Seperti halnya yang dilakukan oleh oknum manajeman kontraktor pelaksana proyek kegitan pembangunan gedung DPRD Provinsi Kaltara, yakni “ Tahir yang ngakunya selaku  pengawas K3 dari PT. Permata Anugerah Yala Persada (PT. PAYP)atau  Petugas Health Safety dan Environment, kontraktor pembangunan Gedung DPRD Kaltara.

Dengan alasan jika wartawan ingin meliput dalam kegitan proyek tersebut harus membawa ijin dari Dinas Perkerjaan Umum (DPU) yakni PPTK dan PPK, Provinsi Kaltara.

Himbauan nya atau Perintahnya “ harus mengantongi surat  ijin”  untuk meliput proyek pembangunan  senilai 204 Miliyar tersebut

“Tidak bisa masuk. Bapak-bapak harus ada surat izin dari dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kaltara baru bisa masuk liputan di proyek ini,” kata Tahir.

Pinta tahir ke sejumlah wartawan ketika melakukan liputan di seputar proyek pembangunan gedung Dewan Provinsi Kaltara Itu.

Ditempat terpisah Bidik Nasional mencoba melakukan konfirmasi kepada Arif selaku Pejabat Pembuat Komikmen (PPK-DPU) Provinsi Kaltara dan mengatakan hal itu hanya salah paham apa yang dikatakan oleh saudara tahir selaku K3, kemungkinan beliau  kurang mengerti tugas Wartawan, terang Arif.  

Sambung Arif, sebenarnya pernyataan harus mendapat ijin dari Dinas itu diberlakukan untuk masyarakat yang mana dilokasi kegiatan proyek tersebut sering digunakan masyarakat untuk melintas menuju kesungai,” ungkap Arif 

Menurut PPK adapun keinginan pihak wartawan untuk meliput di lokasi Pembangunan Gedung Dewan itu sebaiknya pihak wartawan memberitahukan ke Dinas Pekerjaan Umum(DPU) menurutnya agar terhindar dari hal-hal yang tidak kita inginkan. 

“Jika ada wartawan yang meliput kegiatan silahkan saja cuman alangkah baiknya memberi informasi kepada kami (PU) atau pihak perusahan agar wartawan tadi bisa didampingi oleh dinas atau perusahan demi menjaga keselamatan teman-teman Wartawan.” Kata Arif.

Pasalnya dilokasi kegiatan proyek banyak lalu lalang alat berat yang sedang beraktifitas, sehingga wartawan perlu mengunakan Safety dan didampingi dari pihak perusahan atau Dinas terkait (DPU).***     

Wartawan : Syamsudin

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button