Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Seakan tidak ada jeranya, BH Als Beny yang bulan Januari 2022 baru selesai menjalani hukuman penjara kembali di tangkap oleh Satres Narkoba atas perbuatan yang sama. BH sendiri ditangkap di rumahnya Dusun Kampung baru Desa pasir tuntungan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (12 Juli 2022).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaurmintu Satres Narkoba IPDA CH. Suhartono menyebutkan, adapun barang bukti yang diamankan sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 26,8 gram netto, Satu unit Hp merk Oppo warna hitam, Satu unit Hp merk Nokia warna hitam, uang sebanyak Rp 10.500.000, Satu buah kotak sendal merk Ando, Satu buah dompet merk Polo warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu menambahkan bahwa BH ditangkap pada hari Selasa (12-07-2022) sekira pukul 14.00 wib dirumahnya dari hasil keterangan BH sudah tiga kali menjual Narkotika jenis sabu sejak dia selesai menjalani masa hukuman, BH menjual Narkotika jenis sabu khusus diwilayah Padang Rie sekitarnya yang di peroleh BH dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim oleh IWAN yang beralamat di Medan, dan memperoleh keuntungan Rp. 15.000.000 perbulan atau Rp. 500.000 setiap harinya.
Terhadap BH dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara tambahnya.
Laporan: M.SUKMA
Editor: Budi Santoso