JATIMPASURUAN

Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Lumbang

■ Tokoh Masyarakat Apresiasi SatReskrim Polres Pasuruan

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Kasus pembunuhan terhadap Leboh (47), warga Desa Banjarimbo, Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tak bernyawa di hutan dekat rumah korban, Selasa (19/07/2022) lalu akhirnya terungkap.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK dalam Press Release nya yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Adhi Putranto Utomo, Kasi Propam, dan Kasi Humas Polres Pasuruan mengatakan bahwa pelaku pembunuhan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan selang 6 jam setelah kejadian.

“Pelaku pembunuhan masih tetangga korban, berinisial MRG Pria 43 tahun,” ungkap Kapolres Pasuruan di hadapan awak media. Kamis (21/7/22) kemarin.

AKBP Bayu Pratama menambahkan, menurut pengakuan tersangka, korban dibunuh lantaran tak terima dituduh menyetubuhi korban saat di hutan, dan akan melaporkan kepada keluarganya.

“Pelaku ini membunuh karena tak terima saat korban mengancam akan melaporkan ulah tersangka yang menyetubuhinya saat di hutan kepada keluarganya,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih menurut keterangan Kapolres Pasuruan, sebelum kejadian, pelaku dan korban terlibat pertengkaran saat bertemu di hutan, pagi hari sekitar pukul 7 pagi. Pelaku naik pitam saat korban mengancam akan melaporkan ulah pelaku kepada keluarganya.

“Pengakuan tersangka, awalnya korban memukul MRG dengan linggis dan mengenai punggungnya. Karena tak terima, MRG langsung membalas memukul korban dengan bambu ke arah wajah dan kepala korban,” jelas AKBP Bayu Pratama.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 buah celurit, 1 buah linggis, bambu, hingga pakaian korban dan pelaku itu sendiri.

Tersangka pun dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tokoh masyarakat Kecamatan Lumbang memberikan apresiasi kepada SatReskrim Polres Pasuruan yang sukses mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan dengan cepat, sehingga pelaku dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum karena dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang.

“Alhamdulillah warga Desa Banjarimbo menjadi tenang karena petugas kepolisian Polres Pasuruan berhasil menangkap pelaku pembunuhan”, ungkap Haji Takrib, salah satu tokoh Agama Kecamatan Lumbang.

Pewarta: Sulis/Agung Ch/Hms

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button