Datok Tinambunan Mantan Kades Perangusan Kecamatan Gunung Meriah
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kepala Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Datok tinambunan angkat bicara terkait dengan pernyataan Ayub bancin disalah satu media online dengan narasi yang diduga berbau fitnah tentang tuduhan mantan kades dan PJ Kepala Kampung Perangusan diduga tilap ADD Tahun anggaran 2020-2021.
” Tuduhan Ayub bancin tidak berlandasan hukum itu semuanya fitnah dan itu tidak benar, dan siap-siap saja kami atas nama keluarga besar akan menempuh jalur hukum jika itu tidak terbukti yang dituduhkan oleh ayub,” sebut Datok, kepada sejumlah wartawan, Minggu (24/7/2022).
“Sejauh ini pihak inspektorat Kabupaten Aceh Singkil belum pernah melakukan audit tentang penggunaan dana desa selama kami memimpin 2 periode. Memang ada beberapa kali kami dipanggil ke kantor inspektorat Aceh Singkil untuk dimintai keterangan,” tutur Datok.
” Sepengetahuan kami yang berhak menentukan kerugian keuangan negara sesuai dengan LHP adalah auditor ada atau tidaknya tentang kerugian keuangan negara atau KKN. Lantas apa kapasitas Ayub bancin, sudah mengatakan saya korupsi dana desa dengan jumlah Rp 600 juta,” tanya datok geram, lanjutnya,” maka ente siap saja kita akan bertemu di meja hijau,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelum nya telah diberitakan dengan judul “Mantan Kades dan Pj Kepala Kampung Perangusan Diduga Tilap DD TA 2020-2021 dan BUMK” oleh salah satu media online. Masyarakat Kampung Perangusan melaporkan dugaan KKN anggaran Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021 yang di kelola oleh mantan kepala desa bersama Pj Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Aiyub Bancin (47), warga Kampung Perangusan kepada media, Senin (17/7/2022) di Kampung Rimo terkait informasi surat laporan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) bersama Penjabat (Pj) Kepala Desa Perangusan mengatakan, hanya dari tahun anggaran TA 2020-2021 saja mencapai Rp600 juta lebih, sesuai realisasi penyaluran laporan ke pusat lewat google-nya. Ini sekedar informasi penjelasannya.
Anggaran Dana Desa 2020, tahun ini pagunya Rp792.393.000, penyalurannya Rp594.294.750.
Silpa atau kelebihan Rp197.897.750, jika dibelanjakan apa realisasinya atau masuk ke anggaran tahun 2021.
Nah, selanjutnya tahun anggaran TA 2021 yang dikelola Mantan Kepala Desa bernisial DT, sempat merealisasikan penarikan tahap 1 jumlah Rp125.074.400 dan tahap 2 diteruskan Alamin alias Salami, Penjabat (Pj) Kepala Kampung, Pegawai Negeri Sipil (PNS) titipan dari Kecamatan Gunung Meriah.
Pagunya: Anggaran Dana Desa tahun 2021 jumlah Pagu Rp733.045.000, Realisasasi penyaluran Rp411.601.400. Sisa atau sebutan Silpa sejumlah Rp300 juta lebih yang belum jelas rimbanya. Nah jikalau anggaran tersebut Silpa maka nantinya penambahan anggaran TA 2022, tutur Aiyub.
Dari jumlah pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Anggaran Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi rakyat menuju kesejahteraan, namun akibat lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, Pemkab Aceh Singkil dari desa sampai kecamatan dan kabupaten.
Saya Aiyub bersama masyarakat sudah ke-4 kalinya melaporkan terkait adanya dugaan penggelembungan yang dilakukan oknum kepala desa beserta jajarannya, ini fakta.
Awalnya kami melaporkan harus dilengkapi identitas fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu dua atau tiga kita penuhi, namun tidak ada tindaklanjutnya. Kedua dan sampai ke-4 kalinya harus berbadan hukum atau pakai materai Rp10.000, juga sudah kita penuhi.
Selanjutnya, oknum Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil kembali menyarankan membuat surat tujuan ke Bupati Aceh Singkil, supaya proses cepat, kata mereka.
Terakhir kami sudah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Bupati Aceh Singkil. Ternyata diarahkan Kepada Asisten II, H Muzni juga sudah saya hubungi lewat via whatsapp (WA) bahwa sudah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil akan segera audit khusus tentang laporan masyarakat kampung Perangusan, kata dia lewat via WA, ungkap Aiyub.
Memang Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil sudah turun dalam rangka audit operasional tahunan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 700/SPT/106/2022 Inspektur Aceh Singkil memerintahkan kepada Muhamad Hilal sebagai penanggungjawab, Fajri Syamsul Wakil Penanggungjawab dan Nyak Abidin, sebagai Pengandali Teknis. Dodi Iskandar selaku ketua tim, selanjutnya Syaftan anggota tim, Desmatamti anggota tim, Khairul Amin sebagai anggota tim, melaksakan audit operasional TA 2021 Kampung Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah dan Sirimomungkur Kecamatan Suro.
Menurut kami, surat laporan pengaduan kami belum ditindaklanjuti, karena laporan kami terinci semenjak terkucurnya ADD dan anggaran yang masuk di Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) Kampung Perangusan tidak pernah terbuka dan transparan.
Namun karena kami sebagai rakyat tetap patuh dan taat kepada undang-undang dan peraturan yang berlaku di NKRI yang kita cintai, sesuai dengan janji Inspektorat kepada kami, bahwa tetap menjalankan tugas yang diamanah oleh rakyat, akan turun mengaudit laporan pertanggungjawaban (LPj) dari Pj Kepala Kampung Perangusan. Menurut informasi Ketua Tim Audit Inspektorat, Pj Kepala Desa Perangusan baru menyerahkan LPj-nya pada tanggal 6 Juli tahun 2022.
Akibatnya, keterlambatan sehingga sampai saat ini perangkat Desa Kampung Perangusan belum gajian. Setelah kami pelajari laporan LPj, kami akan turun kembali mencek fisiknya dan akan melibatkan masyarakat, kata oknum Inspektorat. Saat ini kami masih menunggu rasanya tak sabar, tutup Aiyub Bancin.(***)
Laporan: Roni.S/Rilis
Editor: Budi Santoso