DEPOKJABAR

Dijadikan Area Parkir “Tanpa Ijin”, PT. JNE Digugat Ahli Waris

DEPOK, BIDIKNASIONAL.com – Kantor cabang PT. JNE yang berlokasi jln. Kp. Serab di Kelurahan Tirtajaya Kota Depok, didemo ahli waris atas tanah yang dijadikan area parkir oleh PT. JNE, Rabu (23/07/22)

Koordinator demo yang juga ahli waris atas tanah tersebut menyampaikan, sesuai surat kepemilikan dan dasar keputusan peninjauan kembali (PK) yang dikeluarkan dengan reg No. 588/PK/Pdt 2002 an. HM. Samin.

Bahwa keputusan kepemilikan tanah reg No. 815/ PK/Pdt 2011 atas gugatan ke dua Menkominfo melawan ahli waris HM. Samin (Rudi HM. Samin) menolak Menkominfo dan memenangkan ahli waris HM. Samin.

Berita acara ekseskusi pembongkaran tanggal 17 September 2013 oleh Pengadilan Negri Kota Depok, dengan bunyi bahwa tanah sengketa telah diserahkan oleh Pengadilan Negri Depok kepada pemohon eksekusi Rudi HM Samin sebagai pemilik yang sah.

Bahwa sertifikat hak pakai No. 4 yang diterbitkan BPN Kab. Bogor, tanggal 24 Agustus 1995 atas nama Departemen Penerangan Republik Indonesia, cq. Direktorat Radio, cq. Proyek Mass Media Radio Republik Indonesia Jakarta di Cimanggis batal demi hukum atas keputusan kepemilikan tanah Pengadilan Tinggi Bandung No. 603/pdt/1998/PT. Bdg.

Dalam orasinya Rudi Samin selaku ahli waris menyampaikan poin tuntutan kepada pihak PT. JNE sebagai berikut:

1. Membayar kepada ahli waris HM. Samin, selama 9 tahun memakai tanah HM. Samin tanpa ijin.
2. Mempekerjakan tenaga lokal dari warga Kelurahan Tirtajaya 25% dari tenaga kerja yang ada.
3. Tidak parkir sembarang di badan jalan agar tidak mengganggu aktivitas warga,” tegas Rudi Samin.

Laporan: Harahap

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button