JATIMLAMONGAN

Tersangka Pencabulan Gadis Yatim Piatu yang Hamil di Lamongan Belum Ditahan, Ini Alasannya

Saat korban hadir mendatangi unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – A-K (55) seorang laki-laki beristri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap Gadis Yatim Piatu di bawah umur di Desa Sukorejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Bahwa penyidik berhati-hati dalam menangani dugaan suatu kasus, terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana perbuatan setubuh cabul terhadap anak dibawah umur ini.

“Kami harus hati-hati dalam penanganan sejak awal, kita lakukan sesuai tahapan,” ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan Aiptu Sunaryo yang disampaikan melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro.

Meski demikian, saat ini tersangka A-K dugaan pencabulan anak dibawah umur belum ditahan.

“Ya tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses.

Namun yang jelas, kata Ipda Anton, Pelaku memiliki riwayat sakit komplikasi, ada surat keterangan dokter dari RSUD Dr. Soegiri tentang sakitnya.

Tidak cukup disitu, surat keterangan dokter dari RSUD Dr. Soegiri tersebut dibawah oleh penyidik ke dr. Afni Fatmasari, Sp.PD Dokter Penyakit Dalam, dokter kesehatan (dokes) Polres Lamongan.

“Kita konsulkan serta dilakukan pengecekan, juga membenarkan keterangan dari dokter RSUD Dr. Soegiri yang memang tersangka benar-benar sakit.

Selain itu, sebelumnya saat pelaku dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik, bahkan setiap hari Senin dan Kamis saat wajib lapor ke Polres, pelaku selalu menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter tersebut.

Penyidik dalam melaksanakan tugas berpedoman pada undang-undang Kepolisian Republik Indonesia.

Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sebetulnya setelah pelaku ditetapkan jadi tersangka hari Kamis pekan kemarin, mau kami gercap (gerak cepat) langsung ditahan.

Jadi alasan penyidik saat ini belum berani menahan pelaku dugaan pencabulan ini, karane adanya surat keterangan dari dokter tersebut.

Senin sore kemarin, kita ambil hasil tes psikilogi dari psikiater Polda Jatim sebagai kelengkapan berkas perkara yang akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai kelengkapan.

Setelah semua sudah lengkap, jika dilakukan cek ulang kesehatan oleh pihak Jaksa, dan dinyatakan sehat ataukah dinyatakan masih sakit.

Selanjutnya hal tersebut sudah tidak menjadi kewenangan kami. Namun kewenangan pihak Kejaksaan,” kata Ipda Anton.

Sementara, Kasubag Hukum, Organisasi dan Pemasaran selaku Humas RSUD dr. Soegiri, Tadi saat dimintai keterangan diruang kerjanya berkaitan dengan dikeluarkannya surat keterangan sakit oleh dokter RSUD dr. Soegiri.

Disampaikan oleh Tadi, iya memang begini, rekam medis pasien itu bisa dibuka atas, satu peryelidikan. Untuk hal tersebut kami ndk berani meyampaikan. Namun, hanya benar tidaknya periksa disini gitu saja ya.

Kalau terkait isian itu tidak bisa, rekam medis itu bisa dibuka, pertama atas permintaan pengadilan sebagai data penguat sidang itu boleh.

Kedua, keperkuan penyelidik khusus yang dibuktikan dengan surat tugas khusus yang memang ditugaskan untuk menyelidiki.

Ketiga, atas permintaan pasien itu sendiri. Jadi rekam medis itu bisa dibuka selain tiga permintaan itu. Sementara sampai berita ini ditangkan belum ada konfirmasi dari pihak rumah sakit.

Ditempat terpisah, Ahmad Umar Buwang selaku penasehat hukum (PH) korban mengatakan,” bahwa penyidik baru saja menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Peyidikan (SP2HP) ke- 1 per hari ini sudah sampai ke kami selaku PH,” kata Buwang. Selasa (26/07).

“Di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana, di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan,” sambungnya.

Selain itu, berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan pelaku pencabulan tidak segera ditahan.

“Adanya bukti hasil rekam medis yang dikeluarkan dokter RSUD dan juga dai dokes Polres Lamongan, bahwa pasien mengalami riwayat penyakit komplikasi.

“Kami sangat menyayangkan hal itu, menurut Bueang, karena pada kenyatannya dari keterangan keluarga klien kami dan warga setempat, pelaku atau tersangka masih bisa pergi ke tambak menyalahkan pompa air juga bisa belanja ke pasar sidoarjo.

Diketahui oleh warga setempat, bahwa pelaku pencabulan masih bisa menaiki sepeda motor saat dikampung. Selain itu pada hari selanjutnya pelaku juga diketahui duduk dan berjalan santai di dalam rumahnya (rekaman video,red).

Hal inilah yang dipertanyakan keluarga dan kebanyakan warga setempat. “Kondisi sehat kok bisa ya dinyatakan sakit, ini yang dipertanyakan kenapa.

“Apakah pelaku akan dilakukan penahanan setelah melangsungkan acara resepsi pernikahan anaknya pada Rabu, (27/07/2022) dan pelaku sebagai walinya..?”, terang keluarga korban yang disampaikan oleh Buwang.

Meski demikian, Buwang mengimbau pada keluarga klien juga pada masyarakat setempat dalam perkara ini percayakan kepada kami selaku kuasa hukum korban, tetap jaga kondusifitas warga masyarakat.

Serta dalam tahapannya mari kita percayakan kewenangan kepada penyidik dan mari kita awasi bersama-sama tahapan demi tahapan yang dilakukan oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum).

Kami selaku kuasa hukum korban berekspektasi kalau sudah memenuhi unsur pidananya agar tersangka secepatnya segera dilakukan penahanan, agar tidak membuat polemik di masyarakat.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button