JATIMPASURUAN

Jatim Digelontor Dana Cukai Rp 2,1 Triliun

● Pemprov “Dapat Jatah” Rp 642 M, Kabupaten Pasuruan Rp 195 M

Ilustrasi gambar

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan kembali “menggelontorkan” Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau Rp 3.870.600.000.000,00 kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Angka itu bila dibandingkan dengan alokasi DBH – CHT Tahun Anggaran: APBN 2021 Rp 3.475.618.000.000,00 mengalami kenaikan sebesar Rp 394.982.000.000,00.

Kenaikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai ini tentu membawa dampak positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah dalam mengurangi ketimpangan dan penguatan kinerja daerah.

Berdasarkan data yang di himpun BIDIKNASIONAL.com, terdapat 3 Provinsi dan 262 Kabupaten dan Kota mengalami peningkatan DBH – CHT sekira 48,89 persen jika menggunakan realisasi DBH-CHT, Tahun Anggaran 2021.

Salah satu daerah yang mengalami peningkatan DBH – CHT adalah Provinsi Jawa Timur, dimana pada Tahun Anggran 2021 mendapat alokasi Rp 1.937.895.941.000,00 menjadi Rp 2.141.975.778.000,00.

Sementara daerah yang mengalami penurunan adalah Kabupaten Pasuruan, dari Rp 200.445.362.000,00 pada Tahun Anggaran 2021, menjadi Rp 195.190.930.000,00 di Tahun Anggaran 2022.

Belum diketahui secara pasti Penggunaan DBH – CHT, Tahun Anggaran: APBN 2022 pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berdasarkan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH – CHT untuk mendanai program apa? 

Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi perihal Penggunaan DBH – CHT pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Redaksi BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAl.com secara resmi akan membuat permohonan wawancara kepada Gubenur Jawa Timur.

Wawancara itu sendiri bertujuan untuk mendapat kepastian telah terpenuhinya prinsip penggunaan DBH – CHT sesuai Tujuan, dan Arah Kebijakan yang telah di tentukan Pemerintah Pusat. Ikuti terus laporan jurnalistik wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com.

Laporan: Toddy/Lipsus/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button