JATIMPASURUAN

Belanja Barang dan Jasa Kecamatan Beji Rp 1,8 M Dipertanyakan?

● Wijaya Sugianto: Rincian Belanja SKPD Menjadi Kewenangan Kominfo 

Ilustrasi gambar

PASURUAN, BIDIKNASIONAL.com – Rencana Kerja Anggaran dan Rincian Pembiayaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa, pada Satuan Kerja Kecamatan Beji, Tahun Anggaran: APBD 2022 Dipertanyakan. Pasalnya, Organisasi dibawah kepemimpinan Drs. Wijaya Sugiarto, tersebut di nilai tidak transparan.

Berdasarkan data yang di dapat wartawan BIDIKNASIONAL.com, sesuai DPA-SKPD PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN, Tahun Anggaran: APBD 2022, Nomor DPA: A.1/7.01.0.00.0.00.25.0000/001, Organisasi: 77.01.0.00.0.00.25.0000 Kecamatan Beji, di ketahui menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 1.851.604.553,00.

Bahwa dalam rangka memenuhi hak masyarakat mengetahui informasi perihal Rencana Kerja Anggaran dan Rincian Pembiayaan Belanja Barang dan Jasa, Satuan Kerja Kecamatan Beji, Tahun Anggaran: APBD 2022 dengan tepat, akurat, dan benar. 

Wartawan BIDIK NASIONAL – BIDIKNASIONAL.com, secara resmi telah mengajukan permohoan wawancara yang ditujukan kepada Drs. Wijaya Sugianto, Camat Beji melalui surat nomor 146/324/PW/Lipsus. Namun sangat di sayangkan, mantan Camat Rejoso itu enggan membeberkan Rencana Kerja Anggaran, dan Rincian Pembiayaan kegiatan Belanja Barang dan Jasa dibawah kepemimpinannya.

Terbukti, memperhatikan tanggapan singkat Drs. Wijaya Sugianto, Camat Beji melalui surat nomor 470/611/424.302 yang di kirim ke Kantor Redaksi BIDIK NASIONAL, sebagai tindak lanjut atas permohoan wawancara. Tertulis:

“Bersama ini kami sampaikan dengan hormat bahwa terkait permohonan Wawancara tersebut di atas merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam hal ini Dinas Infokom untuk memberikan informasi terkait Data, Anggaran, Rencana Kerja serta Rincian Belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Pasuruan dalam rangka memenuhi ketepatan Informasi Pelayanan Publik,” kutipan surat yang di tanda tangani Camat Beji, Drs. Wijaya Sugianto. Pembina Tk. 1.

Tentu tanggapan Drs. Wijaya Sugianto itu terkesan tidak profesional. Bagaimana mungkin untuk menjelaskan Rencana Kerja Anggaran, dan Rincian Pembiayaan kegiatan dibawah tanggungjawab jabatannya harus melalui Dinas Kominfo dengan alasan kewenangan? 

Belum diketahui secara pasti Rencana Kerja dan Anggaran, hingga Rincian Pembiayaan Belanja Barang dan Jasa senilai Rp. 1.851.604.553, tersebut. Mengingat, Drs. Wijaya Sugianto melalui surat nomor 470/611/424.302 tidak memberi jawaban terhadap materi wawancara yang di buat wartawan.

Untuk mengetahui Rencana Kerja Anggaran, dan Rincian Pembiayaan Belanja Barang Jasa pada Satuan Kerja Kecamatan Beji, Tahun APBD 2022 sekaligus tanggapan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas tanggapan  Camat Beji, ikuti laporan Jurnalistik wartawan BIDIKNASIONAL.com, selanjutnya.

Laporan: Toddy/Lipsus/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button