Pelantikan Kepala Pekon dan Ketua Abdesi Kepala Pekon Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
PRINGSEWU, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung telah melaksanakan kegiatan acara pelantikan serentak dan serah terima jabatan terhadap 19 calon kepala Pekon terpilih pada periode 2022-2028, yang digelar di Gedung Olahraga (GOR) Mini Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Selasa (02/08/2022).
Untuk diketahui sebelumnya, hal ini merupakan rangkaian pasca pemilihan kepala Pekon (pilkakon) secara serentak tahun 2022 yang dilaksanakan secara E-voting pada 18 Mei 2022, lalu.
Dengan senang dari hati yang paling dalam, Wasino Ketua APDESI kepala Pekon Banyumas dan beserta seluruh kepala Pekon Se-kecamatan Banyumas menggucapkan selamat dan sukses atas telah dilantiknya kepala Pekon Nusawungu dan Waya Krui terpilih kepala Pekon.
“Alhamdulillah, dari hati yang paling dalam aku mengucapkan selamat dan sukses atas dilantiknya saudara saya kepala Pekon Nusowungu (Joko S) dan kepala Pekon Waya Krui (Ardiyansyah),” ucap Ketua APDESI melalui media ini, pukul 17.06 WIB.
Lebih lanjut ketua APDESI kepala Pekon kecamatan Banyumas menyampaikan bahwa, jabatan sebagai kepala pekon adalah amanah masyarakat dan amanah itu harus dijalankan dengan baik, karena kepala Pekon adalah pejabat pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekon nya dan melaksanakan tugas dari Pernerintah dan Pemerintah Daerah.
“KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Pekon berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Pekon yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Pekon. Seperti,
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. Mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. Menetapkan Peraturan Desa;
5. Menetapkan APB Desa;
6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. Membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa;
9. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
10. Mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
11. Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
13. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
14. Mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
15. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terangnya.
Laporan: I.Abd
Editor: Budi Santoso