LABUHANBATUSUMUT

Bangun Ruko di Areal PT KAI Tanpa IMB, Ketua LPSHRI: Ratakan Bangunan yang Salahi Aturan

Ruko yang dibangun di lahan PT. KAI

LABUHANBATU, BIDIKNASIONAL.com – Dilaporkan temuan, bangunan ruko tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dibangun oleh warga di Jalan Urip, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu di areal lahan PT Kereta Api indonesia (KAI).

Informasi tersebut dihimpun Ketua Lembaga Pengawas Supremasi Hukum Republik Indonesia ( LPSHRI ) Chaidir Lubis.

Atas hal ini dirinya meminta agar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menindak pembangunan ruko tersebut.

Chaidir Lubis menegaskan, sudah jelas diatur sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang IMB. Bila ada berdiri bangunan tanpa memiliki IMB berarti itu bangunan ilegal.

“Jadi, harus diratakan bangunan yang menyalahi aturan itu, biar jelas sanksi pelanggar perda dan jangan ‘ketok cantik’ saja,” ungkap Chaidir ( 8/8).

Sementara itu, Lurah Cendana ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya terkait temuan itu, belum ada jawaban walau Hp berdering.

Disisi lain, ST (50 ) warga sekitar kepada awak media mengatakan kalau lahan bangunan yang berdiri diatas PT KAI itu tidak dibenarkan, karena tanah negara.

“Apa lagi bangunan ruko itu permanen,” cetusnya.

Laporan: M. SUKMA

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button