Sepanjang Tahun 2022, Istri Gugat Suami Ke Mahkamah Syar’iah Kota Subulussalam Sebanyak 38 Perkara
SUBULUSSALAM, BIDIKNASIONAL.com – Sepanjang Tahun 2022 per bulan Agustus Mahkamah Syar’iyah (MS) Kota Subulussalam menerima pengajuan gugatan perceraian sebayak 49 kasus, kebanyakan istri yang mengajukan gugatan.
Data diperoleh bidiknasional.com pertanggal (23/08/22) jumlah perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam 49 perkara. Rata-rata istri mengajukan gugatan. Hal ini berdasarkan angka jumlah perceraian di MS Subulussalan Tahun 2022 sebanyak 49 perkara, 38 diantaranya Istri yang mengajukan gugatan cerai.
Menurut Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulusalam Pahruddin Ritonga,S.H.I, melalui Panitera Arisman,SH kepada bidiknasional.com menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian tersebut.
Faktor tersebut Kata Pahrudin diantaranya 40 (Empat) perkara karena faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 4 (empat) perkara karena meninggalkan salah satu pihak, satu perkara karena salah satu dihukum penjara, dua kasus gegara ekonomi, satu perkara cacat badan dan satu perkara faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” terangnya, Selasa (23/08/2022).
Kemudian dikatakannya untuk jumlah perceraian di tahun 2020 sebanyak 82 perkara dan di tahun 2021 88 perkara.
Jumlah istri menggugat suami di tahun 2020 sebanyak 65 perkara dan di tahun 2021 berjumlah 77 perkara.
Laporan: AGUS DARMINTO
Editor: Budi Santoso