KALTARA

Kementerian ESDM Tutup PT. KPUC, Deddy Sitorus: Evaluasi DLH Kaltara 

Anggota DPR RI Deddy Sitorus Perwakilan dari Provinsi kalimantan Utara (Kaltara)

KALTARA, BIDIKNASIONAL.com – Anggota DPR RI Deddy Sitorus Perwakilan dari Provinsi kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan melalui halaman Facebooknya surat keputusan Menteri ESDM. Tentang pemberhetian kegiatan dari Perusahaan PT Kayan Putra Utama Coal ( PT. KPUC).

“Saya baru saja menerima surat dari Kementerian ESDM. Isi surat ini jelas bahwa PT KPUC tidak memiliki kolam penampungan limbah sesuai regulasi,” tegas Deddy Sitorus.

Pernyataan Deddy Sitorus itu dilakukan di Jakarta. Tepatnya di salah satu ruang sidang dewan. Sambil memegang surat keputusan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan bahwa operasional PT KPUC dihentikan.

“Tertuang sebelah point yang menjadi pertimbangan Kementerian ESDM untuk mengentikan operasional PT KPUC sampai dilakukan pembenahan kolam penampung limbah,” jelasnya.

Tidak sampai disitu, Deddy Sitorus juga mendorong warga yang dirugikan karena ulah KPUC melakukan tuntutan ke pengadilan.

“Saya mendorong warga melakukan calss action, tuntutan perdata dan pidana atas kerugian yang ditimbulkan. Tidak hanya terhadap dua peristiwa jembolnya tanggul saja. Tapi juga kerugian yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.

Bagaimana dengan kasus pencemaran Sungai Malinau akibat pencemaran yang dilakukan KPUC? Anggota Komisi 6 DPR RI itu masih menunggu hasil investigasi Penegakkan Hukum (Gakum) Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

“Tim Gakum masih bekerja. Keputusannya tidak lama lagi akan keluar. Kita tunggu saja,” paparnya.

Seperti diketahui pasca jebolnya tanggul pempungan limbah milik PT KPUC di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan 14 Agustus lalu, Menteri ESDM menurunkan tim. Tim tersebut bertemu dengan managemen PT KPUC di Malinau serta melakukan investigasi lapangan.
Belum selesai melakukan investigasi, kolam kedua Tuyak Hutan kembali jebol 16 Agustus. Dua peristiwa inilah yang dijadikan dasar mengeluarkan surat keputusan menghentikan operasional PT KPUC.

Sebelum menutup pernyataan di akun FBnya Dedy Siturus juga merekomendasikan pada gubernur Kaltara Zainal Paliwang agara mengevaluasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, Karena diangap tidak dapat menjalankan tugas dengan Baik Sesuai dengan regulasi .

Sumber: JK
Wartawan: Syamsudin/Anton

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button