JATENGKENDAL

PTSL Desa Brangsong Diduga Langgar Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Kantor Pemerintah Desa Brangsong, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal

KENDAL, BIDIKNASIONAL.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang digalakan oleh pemerintah adalah salah satu program kerakyatan dari Presiden Jokowi. PTSL tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.

Oleh sumber BIDIK NASIONAL disampaikan, pemerintah menerbitkan SKB 3 Menteri untuk memberikan kemudahan dan keringanan biaya pembuatan sertifikat tanah untuk masyarakat yaitu PTSL.

“Tetapi program kerakyatan dari Presiden Jokowi ini justru dijadikan ajang dugaan pungli di Pemerintahan Desa. Salah satunya adalah Desa Brangsong Kecamatan Brangsong Kabupaten Kendal, dengan membebankan biaya Rp. 400 ribu kepada masyarakat yang ikut Program PTSL,” ucap sumber.

Padahal tambah sumber, sudah jelas tertuang dalam SKB 3 Menteri bahwa untuk Jawa dan Bali biaya PTSL adalah Rp 150 ribu dan di dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Pembiayaan Penyertifikatan Tanah yang Dibiayai Masyarakat. Besarnya biaya sekitar Rp 150 ribu.

“Keputusan Pemdes Brangsong terkait PTSL dengan biaya yang dibebankan masyarakat sebesar 400 ribu bisa dikategorikan Pungli,” tegasnya.

Masih sumber menjelaskan, dengan dalih kesepakatan masyarakat dengan Pokmas malah mengangkangi SKB 3 Menteri. ” Pemdes yang seharusnya mengedukasi masyarakat terkait hak dan kewajibannya saat mengajukan PTSL bukan malah tutup mata tutup telinga dan melempar tanggung jawab kepada Pokmas.

Sungguh ironis ketika pemerintah Pusat berusaha untuk memberi kemudahan dan keringanan kepada masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah, pemerintah Desa justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengambil keuntungan lebih dengan mengangkangi SKB 3 Menteri,” tegasnya.

Ditemui wartawan media ini, Kades Brangsong Asnawi mengatakan bahwa, jumlah peserta PTSL kurang lebih 1.600 warga, dan untuk menangani PTSL itu sudah ditangani oleh Pokmas yang dibentuk.

Besarnya pungutan 400 ribu untuk biaya PTSL adalah kesepakatan antara Pokmas dan Masyarakat dan Kades belum ikut campur.

” Kami sudah membentuk Pokmas yang menangani hal tersebut dan besarnya biaya PTSL yang dibebankan masyarakat adalah kesepakatan antara masyarakat dan Pokmas. Saya tidak ikut campur,” jelasnya.

Ditambahkan oleh sumber salah satu warga yang enggan disebut namanya,” padahal semua kebijakan yang terjadi di desa adalah tanggung jawab penuh Kepala Desa, tapi disini malah seakan akan cuci tangan untuk jumlah biaya PTSL sebesar 400 ribu dan sudah jelas menabrak SKB 3 Menteri,” tandas pria berperawakan kurus tersebut.

Laporan: Peni Kusumawati

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button