JAMBI

JAKSA AGUNG MENERIMA GELAR ADAT “SRI PADUKO AGUNG MUSTIKO ALAM”

JAMBI, BIDIKNASIONAL.com – Jaksa Agung memberikan sambutan dalam Acara Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi pada Sabtu 27 Agustus 2022 bertempat di Balairung Lembaga Adat Melayu Jambi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, sebagaimana kita ketahui bersama sangat menghargai dan menjunjung tinggi jasa-jasa dan pengabdian orang-orang yang telah memberikan sumbangsih baik berupa pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat dan daerah di bumi sepucuk jambi sembilan lurah.

Salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan gelar adat oleh Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi.

“Tentu kami yang pada hari ini mendapat kehormatan tersebut sangatlah bangga dan sekaligus terharu, tidak terasa terlintas pengalaman dan pengabdian sayo di bumi sepucuk jambi sembilan lurah berpuluh tahun yang lalu, ketiko sayo mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko). Banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung melanjutkan “berjalan waktu, dan tidak terlintas dalam pikiran sayo dari pengabdian tersebut saya mendapatkan gelar terhormat dari masyarakat bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, dengan gelar adat kepada sayo “SRI PADUKO AGUNG MUSTIKO ALAM” yang diberikan pado hari nan baik, ketiko nan elok, jauh di lubuk hati sayo, sayo bekerjo dengan ikhlas sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan, sesuai adat kito di Jambi yang mengatokan lantak nan idak goyah dan sesuai pulo dengan seloko kito yang mengatokan beruk dirimbo disusukan, anak dipangku diletakan, tibo dimato jangan dipicingkan, tibo diperut jangan dikempeskan, lurus benar dipegang teguh, kato benar diubah idak, ini pulo yang menjadi pijakan sayo dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, dari hinggo kini. 

Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan “Karang Setio” kepada sang istri Ny. Sruning Burhanuddin. Jaksa Agung berharap penghargaan ini juga akan semakin memberikan motivasi kepada kami untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara yang kita cintai. 

“Akhirnya baik atas namo pribadi dan keluargo, maupun atas namo seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, kami mengucapkan terimo kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh masyarakat Jambi, melalui Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi. Tentu ini merupakan beban yang tidak ringan ketiko gelar iko kami sandang, oleh karenanyo tunjuk ajar dari seluruh datuk datin kepado kami, akan semakin menguatkan kami untuk melestarikan salah satu aset tak ternilai yang kito miliki ini,” ujar Jaksa Agung. 

Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus serta penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Dr. Al Haris. Untuk penganugerahan Karang Setio kepada Ny. Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.

Pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan kesepakatan Rapat Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi. Gelar Adat Melayu Jambi diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.

Untuk diketahui, Pengertian “kecik benamo, gedang begelar” menunjukkan arti bahwa waktu kecik atau kecil diberi nama dan sesudah besar diberi gelar oleh orang tua atau kerabat dekat orang tua, oleh lingkungan persekutuan atau oleh masyarakatnya atau oleh komitmen masyarakat yang bersangkutan. Dengan demikian “gedang”  diartikan sesudah dewasa, sesudah berkeluarga atau ketika sedang menjadi “orang besar” di lingkungan masyarakatnya atau sedang menyandang suatu jabatan yang terpandang, apakah itu jabatan adat maupun jabatan negara, pemerintahan dan keorganisasian lainnya.

Laporan: K.3.3.1/Hs

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button