Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi Himbau Pengendara dan Pengguna Jalan Berhati-hati Saat Berkendara
Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi IPDA Wahid Hasyim, SH
BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Kasat Lantas Polresta Banyuwangi KOMPOL Rian Septia Kurniawan, SH, SIK, MSi melalui Kanit Gakkum IPDA Wahid Hasyim, SH saat dikonfirmasi oleh Kepala bidiknasional.com Biro Banyuwangi, dan menerangkan, “Kami selaku Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, menyampaikan himbauan kepada pengguna jalan untuk memperhatikan dan melaksanakan aturan perundang-undangan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Nomor 22 Tahun 2009, pasal 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ” terangnya. Senin (29/8/2022).
Adapun Undang-Undang tersebut berbunyi :
1. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
2. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
Artinya kata dia, isyarat dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama. Misalnya ambulans dapat prioritas untuk tidak berhenti di lampu merah seperti pengguna jalan lain hingga diperbolehkan melawan arus jika perlu.
Selain pemahaman akan peraturan lalu lintas, pengguna jalan raya diharapkan memiliki kesadaran tentang perilaku dan menghormati pengguna jalan lain.
Sehingga pengguna kendaraan harus menyingkir sejenak ketika ambulans lewat. Perlu diingat, hal itu bukan karena takut peraturan tapi sadar ada nyawa manusia yang tengah diselamatkan di dalam ambulance.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 menyebut pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan dikategorikan sebagai berikut.
– Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
– Ambulance yang mengangkut orang sakit.
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas.
– Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
– Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
– Iring-iringan pengantar jenazah; dan
– Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Terkait Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud tertuang dalam uulaj pasal 59 ayat 5 sebagai berikut :
• lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
• lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan kermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Sehingga Pengemudi kendaraan yang mendapat Hak utama tetap harus tertib, sopan dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara baik buat kendaraan yg dikemudikan nya maupun buat pengguna jalan lain.
” Kami himbau dan berpesan kepada pengemudi kendaraan baik Roda 2, Roda 4/lebih, untuk memperhatikan rambu-rambu lalu lintas, patuhi segala aturan dijalan, hindari pelanggaran, tetap konsentrasi, apabila dirasa mengantuk segera menepi untuk beristirahat, jangan memaksakan diri berkendara dalam kondisi tidak siap. Cek juga kondisi laik jalan kendaraan, fungsi fungsi perangkat kendaraan, apabila cuaca kurang baik (hujan) lebih baik beristirahat karna faktor cuaca juga berpengaruh terhadap keselamatan pengendara. Jangan menyalip kendaraan di tikungan, tanjakan, turunan karena disitu akan melanggar marka jalan dan membahayakan. Utamakan keselamatan saat berkendara, keluarga menanti dirumah,” pungkasnya.
Laporan: @dj/Tim-BN
Editor: Budi Santoso