JATIMSURABAYA

TKW Hongkong Dipolisikan Pengusaha Sidoarjo

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Amelia Fatmasari (44) pengusaha Sidoarjo datang ke Mapolda Jatim pada, Kamis (01/09/2022) melaporkan akun Facebook (FB) Djefrin Nichols, Jefrin Nichols, Jefrin Metanoia, Ruma Rini, Rindang Jatidua, Samawa Wa Barokah yang diduga milik Wanita yang berstatus Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hongkong berinisial, DM. Dengan laporan difitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Kuasa Hukum pelapor Amelia Fatmasari, Dwi Heri Mustika,S.H, pihaknya telah mengirim 2 (dua) kali somasi. “Kami sudah melayangkan dua kali somasi, yakni, somasi pertama nomor 020/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 27 Agustus 2022 dan somasi kedua nomor 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022.
Semuanya, telah dikirim dan diterima keluarga DM. Somasi pertama dan Somasi kedua dikirim ke Dusun Besuki, Desa Japanan, RT 001/RW 021, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.,” jelas Advokat yang berkantor di di Ciputra Citra Towers, Lantai 3 Unit H1 Blok A6, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta & berkantor di Jl. Wonorejo Selatan Baru No. 64 A, RT.010/RW.008, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut, Surabaya.

Pengakuan Dwi, panggilan akrab Dwi Heri Mustika,S.H, Somasi pertama telah diterima keluarga DM, bernama Suwito, tanggal 27 Agustus 2022 dan Somasi kedua diterima Sholikah, tanggal 30 Agustus 2022.

“Menurut klien kami (Amelia Fatmasari), dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ini bermula dari hubungan Suaminya, Junet dengan DM, beberapa tahun yang lalu. Junet dan DM pernah menikah sirih yang berlangsung di rumah keluarga DM, di Kabupaten Pasuruan. Junet dan DM selama nikah sirih, hanya bertemu sekitar 4-5 kali. Saat itu, DM bekerja sebagai TKW Hongkong. DM mengaku mengirim uang sekitar Rp. 10 juta per bulan kepada Junet.

Pengakuan Junet, pengiriman tidak selalu genap dengan jumlah Rp. 10 juta, kadang kurang dari Rp.10 juta. Dan, kadang tidak setiap bulan dikirim. Mendapat amanah dan kepercayaan DM, uang tersebut dibelikan Junet beberapa aset dan diatas namakan DM.

Beberapa dokumen asset telah dibawa keluarga DM dan sebagian di Developer. Jadi, Junet tidak pernah merasa menipu atau menggelapkan asset DM, seperti tuduhan DM yang diduga ditayangkan di FB,” ucap Kuasa Hukum pelapor, Bravicha Bunga Vitriana di Polda Jatim, Kamis (01/09/2022).

Menurut Bunga, motif DM diduga karena cemburu dan dendam. “Karena Junet dan DM dulu pernah nikah sirih, yang dimana pernikahan sirih itu tidak diketahui awalnya oleh keluarga besar Junet. Dan, akhirnya keluarga besar Junet tidak setuju. Sehingga Junet cerai talak DM lewat telepon whatsapp (wa). Lalu, Junet menikahi Amelia Fatmasari di 22 Maret 2022,” ungkap Bunga.

Masih tutur Bunga, diduga terbakar api cemburu akhirnya DM mulai membuat dan menayangkan status di FB dengan menyerang dan menuduh Amelia Fatmasari, seperti pelakor, penipu, dll.

“Hal ini tentunya sangat merugikan nama baik dan fitnah keji yang tidak mendasar terhadap klien kami.

Kami sudah mengadukan DM dengan beberapa akun FB-nya ke pihak Cyber Crime Polda Jatim. Semoga dalam waktu dekat, terlapor segera dipanggil, diperiksa dan ditahan guna mempertanggung jawabkan perbuatan dan perkataannya di medsos FB,” pungkas Bunga.

Laporan: SK99

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button