BANYUWANGIJATIM

Polsek Wongsorejo Tangkap Terduga Pelaku Pemakai Pil Trex & Pengguna Narkotika Jenis Sabu

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Rabu 31 Agustus 2022, jajaran Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi melalui Ps. Kanit Reskrim bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Wongsorejo Polresta Banyuwangi telah menangkap terduga pelaku pemakai pil trex & pengguna narkotika jenis sabu.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/A/10/VIII/2022/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK WONGSOREJO/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JATIM, tanggal 31 Agustus 2022, Pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 23.00 WIB, dirumah Tersangka SUGIYONO di Dsn. Karanganyar Rt. 001 Rw. 004 Ds. Bajulmati, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi.

Dengan Pelapor ARIF KURNIAWAN, S.H., Laki – laki, tempat tanggal lahir, Jember, 07 Juli 1981, Agama Islam, Kewarganegaraan / Suku Indonesia / Jawa, Pendidikan terakhir S1, Pekerjaan Polri, alamat Jl. Kapten ilyas No. 7 A, Rt. 003 Rw. 002, Kel. Kepatihan Kab. Banyuwangi, dan para saksi diantaranta:

1. TAUFIK ISMAIL MARZUKI, S.H., Laki-Laki, Banyuwangi, 31-07-1982, Polri, Islam, Dusun Krajan Rt.5/2, Ds. Sidodadi, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur
2. SAMSUL ARIFIN, Laki-Laki, Situbondo, 04 Desember 1996, Buruh tani, Islam, Dusun Curahsawo Rt.6/1, Ds. Sidodadi, Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.

” Kami telah mengamanakan TERSANGKA :
SUGIYONO alias YEK MO, Jenis kelamin : Laki – laki, TTL : Banyuwangi, 07 Oktober 1986 (umur 35 Tahun), Pekerjaan : Wiraswasta, agama : Islam, Alamat tinggal : Dusun Karanganyar, Rt. 001 Rw. 004, Desa Bajulmati, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi, NIK : -,” ungkap Kapolsek Wongsorejo AKP Sudarso, SH.

AKP Sudarso, SH menerangkan, Kronologis kejadian sebagai berikut : Pada Hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 Wib anggota Polsek Wongsorejo mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diduga keras melakukan transaksi jual beli pil trex.

Selanjutnya kata Sudarso, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diketahui bernama SAMSUL ARIFIN dan pada waktu petugas melakukan penggeledahan ditemukan disaku celana sebelah kanan 30 butir pil trex.

Lebuh lanjut Sudarso menyampaikan, yang bersangkutan membeli pil trex dari seorang yang bernama SUGIYONO warga Dusun Karanganyar, Rt. 001 Rw. 004, Desa Bajulmati, Kec. Wongsorejo, Kab. Banyuwangi.

” Mendengar keterangan tersebut petugas langsung bergegas menuju rumah tersangka SUGIYONO dan ketika sudah sampai dirumah tersangka SUGIYONO, petugas berhasil mengamankan tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti yang berada didalam rumah tersangka,” jelasnya.

“Selanjutnya terhadap barang – barang tersebut dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dan membawa tersangka ke Polsek Wongsorejo guna proses lebih lanjut,” tambah Kapolsek Wongsorejo, kepada BIDIKNASIONAL.com, Minggu (4/9/2022).

AKP. Sudarso, SH memaparkan, untuk (BB) barang bukti yaitu :

1. 11 (Sebelas) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 2,48 (Dua Koma Empat Puluh Delapan) gram, berat bersih 1,67 (Satu Koma Enam Puluh Tujuh) gram.
2. 2 (Dua) buah alat hisap sabu (Bong).
3. 1 (Satu) buah potongan sedotan warna biru muda.
4. 8 (Delapan) buah potongan sedotan warna ungu
5. 1 (satu) bungkus plastik klip.
6. 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok Dji Sam Soe.
7. 1 (Satu) buah timbangan digital .
8. Uang tunai Rp 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
9. Sobekan kertas aluminium.
10. 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy grand prime warna Putih, nomor IMEI: 352315071043398, sim1 card nomor :083146837078.
11. Plastik warna hitam bekas bungkus barang yang dilakban warna coklat.
12. 7 (Tujuh) buah botol plastik warna putih yang masing – masing berisi 1000 (seribu) butir.
13. 4 (Empat) buah plastik yang masing – masing berisi 100 (Seratus) butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y’.
14. 1 (satu) buah plastik yang berisi 100 (Seratus) butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y’.
15. 1 (satu) buah plastik yang berisi 30 (Tiga puluh) butir pil berwarna putih berlogo huruf “Y’

” Tersangka disangkakan sebagai pelaku tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak memiliki, menyimpan menguasahi, membawa, menerima, penyerahan, pembeli, sebagai perantara, jual beli atau mengedarkan Narkotika golongan jenis I jenis sabu.

” Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 AYAT (1) SUB 112 AYAT (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki Perizinan berusaha dan atau tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu”,

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 UURI NOMOR 36 TAHUN 2009 tentang Kesehatan, Sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 angka 10 dan 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja dan atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkasnya.

Laporan: @dj/Tim

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button