JATIMLAMONGAN

Paripurna Tahap I, Sembilan Usulan Raperda Lamongan Mulai Dibahas

Paripurna tahap I, sembilan usulan Raperda Lamongan mulai dibahas, Senin (12/9/2022) dihelat pada ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

LAMONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sembilan usulan Raperda Lamongan mulai dibahas dalam paripurna tahap I, Senin (12/09) dihelat pada ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.

Badan Eksekutif dan Legislatif Lamongan saling mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat Rapat Paripurna Hari Pertama.

Dalam rangka Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Lamongan Tahap I.

Ada 9 (sembilan) usulan Raperda yang mulai dibahas. Dari 9 usulan tersebut terdapat 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 (empat) Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf menyampaikan, bahwa nota penjelasan atas 5 Raperda usulan dari Pemerintah Daerah.

Meliputi Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Lamongan.

Selain itu Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

“Melalui penyampaian usulan lima raperda dalam Rapat Paripurna pada hari ini, dengan harapan raperda usulan Pemerintah Daerah ini dilakukan pembahasan dan disetujui bersama.

Serta dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintah.

Secara keseluruhan dokumen Naskah Akademik atau Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah ini dapat diunduh di https://kablamongan.jdih.jatimprov.gomid/rancangan-perda/,” ucap Wabup Rouf.

Selain 5 (lima) Raperda usulan Pemerintah Daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Lamongan.

Melalui juru bicaranya, Matlubur Rifa’ menyampaikan, bahwasanya ada 7 (empat) Raperda inisiatif DPRD Lamongan, namun dalam rapat paripurna tahap pertama ini hanya membahas empat Raperda yang diprioritaskan.

Empat raperda prioritas DPRD Lamongan tersebut yakni, Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Raperda Desa Wisata, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Reklame.

“Keempat raperda yang diprioritaskan tersebut telah melalui tahapan pembahasan, mulai rapat dengar pendapat umum, mengakomodir saran/masukan dari Perangkat Daerah terkait.

Diharmonisasi bersama Bapemperda serta telah memenuhi syarat baik formil maupun materiil untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandas Matlubur Rifa’.

Setelah disampaikan usulan raperda oleh masing-masing eksekutif dan legislatif selanjutnya usulan akan dilakukan pembahasan bersama sebelum ditetapkan menjadi perda.

Penulis : Bang IPUL / Tian
Editorial : Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button