MATARAMNTB

BNN RI: Menghambat Cash Flow Salah Satu Faktor dan Indikator Cegah Peredaran Gelap Narkotika

MATARAM, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose mengatakan, hingga saat ini BNN telah menjerat sebanyak 19 pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ada 19 pelaku TPPU,” kata Petrus usai menghadiri penutupan Bimbingan Teknis Penyelidikan dan Penyidikan TPPU penyidik dan analis bidang pemberantasan di lingkungan BNN Pusat, BNN Provinsi, dan Kabupaten/Kota di Senggigi, Lombok Barat, NTB, Jumat (16/9/2022).

Salah satu faktor dan indikator untuk mencegah dan memperlambat, mengeliminir peredaran gelap narkotika dan rekuson narkotika adalah dengan menghambat masalah finansial, cash flow dan transaksinya.

“Masalahnya hanya satu  yaitu TPPU dari narkotika. Seperti diketahui TPPU berasal dari uang hasil kejahatan narkotika,” kata Petrus.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus R Golese kepada wartawan setelah menutup Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Hotel Aruna, Lombok Barat, mengatakan, BNN RI telah menggelar Bimtek TPPU mulai tanggal 13 sampai 16 September 2022. Tujuannya untuk menegaskan kembali tentang bagaimana mencegah dan memperlambat peredaran narkoba dengan menghambat finansial serta transaksi bandar narkoba.

“Ini menjadi tugas BNN RI, khususnya Deputi yang di bawah Irjen Pol. Kennedy dan Brigjen Pol. Aldrin yang telah mengumpulkan semua Kepala BNNP se-Indonesia, termasuk Kepala Bidang Pemberantasan BNNP dalam Bimtek TPPU,” kata Komjen Pol. Petrus R Golese, Jumat (16/9/2022).

Petrus R Golese menyatakan, semua pihak telah mengetahui bersama bahwa TPPU ada yang berasal dari uang hasil kejahatan narkotika. Untuk itu, BNN telah memiliki satu Direktorat khusus TPPU yang dikomandani oleh pejabat setingkat Eselon II. “Melalui ini, bandar narkoba akan dimiskinkan, dibatasi ruang geraknya,” tegasnya.

Sejak tahun 2021 disebutkan Kepala BNN RRI ini, terdapat 19 laporan pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang ditangani BNN RI dan terus berproses hingga tahun 2022 ini. Untuk selanjutnya masih dalam tahap pengembangan. Begitu pun yang tengah diupayakan BNNP Provinsi Bali pada saat ini.

Bagi kerugian negara atas tindak pidana TPPU disampaikan Kepala BNN RI yang melakukan kegiatan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Barat ini, masih dalam proses dan hal tersebut dilakukan oleh eksekutor dari unsur Kejaksaan.

Laporan: Aini

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button