WAY KANAN, BIDIKNASIONAL.com – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Provinsi Lampung, mengecam beredarnya video viral dari Alvin Lim yang menyebut bahwa lembaga Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merupakan tempat sarang mafia yang isinya sampah dan kotoran. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Persaja Provinsi Lampung, Dr. Aliansyah, S.H.,M.H, Jumat (16/09/2022)
Beredarnya video viral tersebut di media sosial, banyak pihak yang angkat bicara. Termasuk Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD-IWO) Kabupaten Way Kanan Fito Aliestiadi, S.H menyatakan mengecamnya.
Pernyataan Alvin Lim ini telah membuat gaduh proses penegakan hukum yang dilakukan jajaran Kejagung RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.
Fito Aliestiadi,S.H memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Agung RI yang disampaikan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan atas kinerja yang luar biasa dalam memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Hari ini rakyat indonesia, kita mendengar dan melihat adanya fitnah -fitnah yang ditunjukkan kepada lembaga Kejaksaan Agung oleh oknum -oknum yang tidak bertanggungjawab,” Ujar Fito (16/09/2022).
Ia pun sebagai Ketua PD IWO Way Kanan merasa perihatin dengan adannya berita fitnah yang tersebar di media.
“Kami insan pers dan penggiat media di Way Kanan mengingatkan bahwa di era demokrasi bukan berarti kita bebas dan se-enaknya berbicara dan menebar fitnah dan sebagainya,” tutur Fito.
Menurutnya, Lembaga-Lembaga negara seperti Kejaksaan Agung, TNI atau pun Kepolisian sangat luar biasa dalam menjalankan tugasnya, dan saat ini sedang diuji.
Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil dalam penegakan supremasi hukum, Agar Alvin Lim yang berbicara tanpa didukung dengan data dan bukti bukti harus dipidanakan karena sifatnya fitnah yang menyebarkan berita bohong.
“Buktikan bahwa memang Kejaksaan Agung bersih dari apa yang dituduhkan oleh Alvin Lim tidak benar, Tidak perlu takut dengan segala ancaman dan gangguan dari oknum-oknum yang membuat citra buruk terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” Tandasnya.(*)
Laporan: Arye
Editor: Budi Santoso