ACEHSINGKIL

Tim Pelaksana Rekomendasi KASN Kabupaten Aceh Singkil Kumpulkan Bukti Dokumen Soal Pelanggaran Kode Etik PNS

Junaidi S.STP Asisten 1 Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil

ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Tim Pelaksana Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Kabupaten Aceh Singkil terus bekerja mengumpulkan bukti bukti dokumen serta memanggil sejumlah ASN setempat. Pemanggilan ASN di Aceh Singkil ini secara maraton untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Dikatakan Junaidi S.STP Asisten 1 Pemerintahan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan (20/9-2022) diruang kerjanya menjelaskan, ada 4 poin rekomendasi KASN yang harus ditindak lanjuti.

” Itu akan segera dilaporkan kembali, pertama pengembalian 5 jabatan Kepala Dinas yang sudah dilantik tapi tidak ada rekomendasi, meski sudah dikembalikan tapi belum dilaporkan kembali ke KASN Jakarta, kemudian belum dilantiknya Jabatan Pindah Tugas(JPT)sesuai dengan rekomendasi dari KASN,” sebut Junaidi.

Alasan belum dilantiknya JPT ini akan segera dilaporkan ke KASN kenapa tidak ditindak lanjuti, contohnya salah satu JPT ada yang pindah tugas ke Banda Aceh sehingga tidak bisa ditindak lanjuti untuk dilantik, selanjutnya rekomendasi mengenai pelanggaran kode etik PNS.

Lebih lanjut dikatakan, Ada persoalan ASN tidak masuk kerja sampai 400 hari lebih, dugaan persoalan untuk pelanggaran masuk kerja inisial AH ini perlu ketelitian dan waktu sebab persoalan kejadiannya ini sejak tahun 2013 yang lalu,siapa orang orang sebagai saksi yang memgetahui harus seluruhnya diminta keterangan dan untuk pengumpulan bukti buktinya.

Namun yang jadi kendala sekarang,ada saksi pejabat Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Singkil dan Inspektur Inspektorat Singkil yang menjabat pada tahun 2013 sudah meninggal dunia.

Selanjutnya rekomendasi mengenai pelanggaran kode etik PNS yang bersangkutan inisial AH, sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan akan dilakukan pembinaan.

“Jika seluruhnya sudah clear akan segera dilaporkan ke Bupati,dan hasilnya akan dipublikasikan ke media setelah disampaikan ke KASN,” tutup Junaidi.

Laporan: Rilis/Nurha

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button