Sidang Perkara Dugaan Invoice Fiktif Pelabuhan PLTU Batang, Terdakwa Tolak Dakwaan JPU

PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Sidang lanjutan perkara pidana Rosy Yunita mantan Karyawan PT.Aquila Transido Utama yang diduga memalsukan tagihan invoice Jasa Pandu dan Tunda Diwilayah Pelabuhan PLTU Batang dengan agenda pembacaan eksepsi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 B Pekalongan.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual tersebut, Selasa 20 September 2022, penolakan terdakwa Rosi Yunita disampaikan.
Usai sidang, Humas PN Pekalongan, Fatria Gunawan mengatakan bahwa ada empat poin dalam eksepsi dimana salah satunya terkait kewenangan PN Pekalongan.
“Isi dari eksepsi terdakwa menganggap PN Pekalongan tidak berwenang menangani sidang perkara ini,” ungkap Humas PN Fatria Gunawan.
Selain itu lanjutnya, terdakwa juga mempertanyakan kompetensi relatif dari PN Pekalongan dalam menangani perkara karena terdakwa berpendapat locus atau tempat kejadian perkaranya ada di Pelabuhan Batang.
“Menurut terdakwa dan penasehat hukumnya ini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Batang.
Pihak terdakwa dan kuasa hukumnya juga menganggap surat dakwaan tidak sah karena tidak diberi tanggal atau tidak ditandatangani oleh penuntut umum,” pungkasnya.
Laporan: Dikin
Editor: Budi Santoso