PATI, BIDIKNASIONAL.com – Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia hari ini Kamis (22/9) menyikapi terkait beredarnya berita yang menuduh hoak terhadap dua media yang sebelumnya memberitakan terkait surat rekomendasi Kades Gajahmati.
Bintang J Butarbutar Ketua DPP GWI menjelaskan bahwa hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Sesuai dengan spirit Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian semua kasus terkait pemberitaan pers dilakukan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan atau permintaan maaf.
“Jelas klarifikasi Kades Gajahmati di hadapan media bukan hak jawab atau koreksi melainkan tindakan pembenaran dan mengadu domba media,” sebutnya.
Dijelaskan, Menuduh berita hoak dan tidak mengklarifikasi narasumber terhadap pemberitaan media online Tren24reportase dan Radar Nusantara adalah pengikaran hak jawab yang sudah diberikan kepadanya saat klarifikasi di balai desa (data, Red).
Arogansi dan dugaan pengarahan media untuk menyudutkan dua media atas pemberitaan yang dianggap memfitnah Kades atas surat rekomendasi pembelian BBM subsidi yang terbukti disalah gunakan oleh warganya.
Lebih lanjut ditegaskan, “Seharusnya pihak Kades meminta kejelasan media yang memberitakan terkait Surat Rekomendasi tersebut yang di anggap bodong(Red),bukan malah mencari pembenaran ke media lain,” jelasnya.
“Jelas perbuatan ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers,”di mana media tidak dapat dikenakan klasifikasi pencemaran ataupun pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum.
Laporan: Peni Kusumawati
Editor: Budi Santoso