JATIMSIDOARJO

Tiga Instansi Gotong Royong Daftarkan 1.800 Kurma ke BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan simbolis piagam dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan anggota Kurma Sidoarjo, di acara pembukaan Gebyar Kurma di Alun-Alun Sidoarjo, Jumat (23/9/2022), (Foto dok: humas)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Melalui Program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, 3 instansi swasta di Kabupaten Sidoarjo bergotong royong memberi bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada 1.800 anggota Kelompok Usaha Perempuan Mandiri (Kurma) Sidoarjo.

Ketiga instansi itu adalah Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree, dan PT Prima Perdana Mandiri. Mereka memberikan bantuan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.800 anggota Kurma Sidoarjo, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 1 bulan kegiatan Gebyar Kurma berlangsung.

Bantuan tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis piagam dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan anggota Kurma Sidoarjo, di acara pembukaan Gebyar Kurma di Alun-Alun Sidoarjo, Jumat (23/9/2022).

Kegiatan selama 1 bulan yang menampilkan berbagai macam produk anggota Kurma Sidoarjo ini dalam pembukaannya dihadiri Bupati Sidoarjo, OPD dan Forkopimda Kabupaten Sidoarjo.

Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo, Novias Dewo Santoso, mengapresiasi Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree dan PT Prima Perdana Mandiri yang mendukung optimalisasi perlindungan jaminan sosial.

“Kami mengapresiasi Rumah Sakit Citra Medika, PT Young Tree dan PT Prima Perdana Mandiri atas dukungannya dalam optimalisasi perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dengan memberikan CSR-nya untuk perlindungan pekerja rentan,” ujar Dewo.

Dewo mengatakan, 1.800 pelaku UKM yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis terlindungi program JKK dan JKM.

Manfaatnya, terang Dewo, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, mulai dari berangkat kerja, saat bekerja dan pulang kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan.

” Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah yang dilaporkan, atau kisaran Rp48 juta. Sedangkan bila meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta,” terangnya.

Dalam kesempatan ini Dewo menghimbau pada seluruh perusahaan di Kabupaten Sidoarjo juga memiliki kepedulian perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran.

“Semoga perusahan-perusahaan lain khususnya di wilayah Sidoarjo mengikuti jejak ketiga instansi ini untuk ikut peduli dalam hal perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan melalui GN Lingkaran,” pungkas Dewo.

Laporan: boody/humas

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button