
Kuasa Hukum Penggugat Tanah Jl Rangkah II/21 dalam persidangan di PN Surabaya
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Tim kuasa hukum penggugat menyesalkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil yang dijatuhkan majelis hakim diketuai oleh Argawa,SH,MH belum lama ini terhadap gugatan perdata Prof.DR.I Komang Wiarsa Sardjana,DVM,DE atas tanah/rumah miliknya di Jl.Rangkah II/21 Surabaya yang kemudian dilelang secara melawan hukum.
Tim kuasa hukum penggugat, H.Mahfud,SH, Luh Putu Susiladewi,SH dan Syahrul,SH menyatakan, putusan di NO yang dijatuhkan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan bagi penggugat, sedangkan bukti-bukti otentik kepemilikan tanah/rumah di Jl.Rangkah II/21 Surabaya jelas-jelas milik asal orangtua penggugat dan sudah sesuai Sertifikat Hak Milik No.01707 Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.
Tidak puas atas putusan NO itu, lantas tim kuasa hukum Mahfud,SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. “Suatu putusan yang sangat tidak masuk akal. Keenam tergugat itu sudah jelas-jelas melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) diatas obyek tanah/rumah penggugat tersebut”, tandas Syahrul saat ditemui media ini di PN Surabaya.
Tim kuasa hukum sangat berharap adanya keadilan yang sebenarnya di PT Jatim buat mantan guru besar Universitas Airlangga Surabaya itu dan berpihak pada penggugat karena bukti-bukti otentik yang diajukan dalam perkara perdata No.753/Pdt.G/2021/PN.Sby yang baru disidangkan sekitar medio 2022 hingga berlangsung sebanyak 27 kali sidang.
“Sidangnya sebanyak 27 kali di ruang Kartika 1 PN Surabaya, lalu putusannya di NO”, ujar Syahrul,SH seraya geleng-geleng kepala. Mahfud,SH mengatakan, kliennya tidak pernah menjaminkan kepada siapapun atas tanah/rumah milik penggugat tersebut sebagai utang piutang dan selama ini rumah ditempati Dr.Sri saudari kandung Prof.Komang.
Mahfud, SH, menjelaskan, pihaknya menggugat Bank Jatim, pemilik CV.Sadar (Made D.Sudarna Withadarma Putra, alm), Pemkot Surabaya C/q Camat Tambaksari C/q Lurah Rangkah, kepala kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Surabaya II, Sanam Setiawan (pemenang lelang dari Kec. Candi, Sidoarjo), Johan Irwanto dari Jl.Prapen Indah Blok D/3 Surabaya.
Khusus Bank Jatim, jelas pengacara senior itu, digugat karena menerima jaminan surat Petok D atas tanah/rumah dipergunakan untuk mendapatkan kredit sekitar 1985, belakangan terjadilah kredit macet dari Made Sudarna (saudaranya penggugat), akhirnya rumah itu dilelang.
“Awalnya Sanam mensomasi Prof.Komang, akhirnya Komang tahu kalau rumahnya diserobot orang lain. Johan juga ikutan somasi karena dia mendanai Sanam”, ungkap Mahfud, pimpinan LBH Kosgoro Jatim di Ruko Graha Indah Injoko Gayungsari Surabaya dan pada 2020 tanah/rumah tersebut sudah disertifikatkan oleh Prof.Komang tercatat di Kelurahan Rangkah.
Dalam gugatannya, Mahfud Cs memohon kepada ketua PN Surabaya C/q majelis hakim yang memeriksa perkara itu agar mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan berupa : sebidang tanah dan bangunan di Kalipecabean RT 009/RW 003, Kelurahan Kalipecabean, Kec.Candi, Sidoarjo atas nama Sanam Setiawan, sebidang tanah dan bangunan di Jl.Prapen Indah Blok D/3 RT 04 RW 02, Kelurahan Prapen, Kec.Tenggilis Mejoyo Surabaya atas nama Johan Irwanto.
Mohon pula pada majelis hakim untuk menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang diatasnya rumah terletak di Jl.Rangkah II/21 Surabaya sebagaimana terurai dalam SHM No.01707 Kel.Rangkah, Kota Surabaya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, menyatakan proses lelang yang dilakukan tergugat IV (kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Surabaya terhadap rumah di Jl.Rangkah II/21 Surabaya cacat hukum, menyatakan tergugat I telah melanggar Prinsip Kehati-hatian dalam perbankan dan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng pada penggugat sebesar Rp 3,4 miliar.
Laporan: Ak
Editor: Budi Santoso



