JATIMSURABAYA

Dewan Pers Verifikasi Faktual Bidik Nasional (Cetak) dan bidiknasional.com (Cyber) 

(Foto dok.es) Petugas pendataan dan verifikasi faktual (verfak) Dewan Pers, Ema, berfoto bersama dengan Edy (baju putih)  Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab BN dan bn.com didampingi Redpel, Redaktur dan kru BN dan bn.com

(Foto.dok.es) Kru BN dan bn.com menyambut kedatangan Dewan Pers 

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.comTim dewan pers melakukan pendataan dan verifikasi faktual (Verfak) di kantor Bidik Nasional (cetak) dan bidiknasional. com (media cyber) Jl Tunjungan 86-88 Lt.1 No. 28 Surabaya, Sabtu (24/9). Verfak dilakukan setelah sebelumnya koran Bidik Nasional  (BN) dan bidiknasional.com (bn,com) telah lolos status verifikasi administrasi pada tahun 2020 silam, tapi karena ada pandemi Covid -19, Verfak baru dilaksanakan saat ini. 

Sebagaimana surat pemberitahuan Nomor : 1168/DP/K/IX/2022 untuk BN dan Surat  Nomor : 1169/DP/K/IX/2022 untuk bn.com tanggal 16 september 2022 disebutkan; Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bahwa salah  satu fungsi Dewan Pers yaitu melakukan pendataan perusahaan pers. Dalam rangka  mengemban amanat tersebut, Dewan Pers melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers, baik secara administrasi maupun secara faktual, disertai analisis konten. Verifikasi  administrasi adalah pemeriksaan dokumen legal dan administrasi perusahaan pers seperti  disyaratkan dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar  Perusahaan Pers. Sedangkan verifikasi faktual adalah peninjauan di kantor redaksi  perusahaan pers untuk mengkonfirmasi data dan dokumen sesuai aslinya, serta melihat langsung proses kerja redaksi. Media yang berstatus Terverifikasi Administratif akan diverifikasi secara faktual. 

Dalam surat pemberitahuan itu Verfak meliputi; 

1. Legalitas,  meliputi; 

1.1. Akta pendirian perusahaan pers, dengan Pasal 3 maksud dan tujuan khusus bidang usaha perusahaan pers,

1.2. Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM,

1.3.Kode perilaku perusahaan pers bagi wartawan/karyawan,

1.4. Peraturan perusahaan, termasuk mengatur jenjang karir wartawan,

1.5. SK Disnaker tentang pengesahan peraturan perusahaan yang masih berlaku,

1.6. Sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama bagi Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab,

1.7.SK Pengangkatan Pemimpin Redaksi dengan masa kerja/ periode jabatan, 

2. Sumber Daya Manusia (SDM), meliputi;

2.1. Data karyawan tetap (Redaksi),

2.2. Data karyawan tidak tetap (Redaksi),

2.3. Data karyawan freelance (Redaksi),

2.4. Data karyawan lainnya (non redaksi)

3. Kondisi Fisik, meliputi;

3.1. Bukti fisik media (Cetak/Audio/Audiovisual),

3.2. Bukti fisik media/visual media yang menunjukkan disclaimer/klausula pembebas yang antara lain menyatakan bahwa seluruh isi media menjadi tanggung jawab penanggung jawab

4. Kompetensi, meliputi;

4.1. Pimpinan/Penanggung Jawab redaksi telah memiliki sertifikat wartawan utama,

4.2. Proporsi jumlah Wartawan (Muda, Madya, Utama) dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

5. Kesejahteraan, meliputi;

5.1. Gaji wartawan, minimal setara UMP,

5.2. Gaji ke-13 atau THR bagi wartawan/karyawan,

5.3. Sertifikat kepesertaan asuransi ketenagakerjaan,

5.4. Kartu kepesertaan asuransi ketenagakerjaan bagi wartawan dan karyawan,

5.5. Sertifikat kepesertaan asuransi kesehatan bagi perusahaan pers dengan jumlah karyawan di atas 50 orang, 

5.6. Kartu kepesertaan asuransi kesehatan bagi wartawan dan karyawan.

6. Perlindungan, meliputi;

6.1. SOP Perlindungan Wartawan

7. Keberlangsungan, meliputi;

7.1. Visi dan misi Perusahaan Pers

8. Logo, meliputi;

8.1. Logo Perusahaan Pers
(tidak mengandung logo yang melanggar hak cipta; tidak memuat logo Dewan Pers di media yang bersangkutan.  Logo media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara)

9. Lain-lain, meliputi;

9.1. Nama media tidak melanggar HAKI
(Tidak menggunakan nama media lain. Nama media tidak mengandung/mencerminkan/menyerupai lembaga resmi negara) 

Tim verfak dewan pers yang datang yakni Ema dan Fajar Bejo, datang sekitar pukul 15.00 dan diterima langsung oleh Pimred/penanggungjawab BN dan bn.com, Edy Sutanto.

Secara keseluruhan Verfak berjalan lancar dan akhir pertemuan Ema memberikan saran saran dan masukan ke BN dan bn.com yang sifatnya membangun dan demi perbaikan kinerja redaksi dan perusahaan.

Sebagai penutup Ema menyampaikan hasil verfak akan dibawa ke rapat pleno Dewan Pers dan hasilnya nanti akan disampaikan ke email BN dan bn. Com.  Sebelum meninggalkan kantor BN dan bn com Sekitar pukul 17.00, dilakukan foto bersama dan dewan pers memberikan buku saku wartawan ke redaksi BN.

Sementara Edy mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi buat Dewan Pers yang telah melakukan Verfak di kantor BN dan bn.com.

“Kami sudah lama menunggu Verfak, setelah sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh Dewan Pers sejak tahun 2020 lalu. Tapi waktu itu  mungkin terkendala wabah Covid 19 sehingga Verfak baru bisa dilaksanakan sekarang.

Saya berharap ada kabar gembira BN dan bn.com, lolos Verfak dan dapat sertifikat terverifikasi karena kita termasuk media lama yang lahir saat reformasi,” tandas mantan mantan wartawan  redaktur hukum dan kriminal selama 10 tahun di harian pagi Memorandum  ini.

Edy yang sudah 32 tahun bergelut di dunia  jurnalistik dengan mengantongi kompeten utama Dewan Pers ini menambahkan, Koran BN terbit awal reformasi di masa kepemimpinan Menpen Yunus Yosfiah tepatnya sejak  1 Juni 1999 dengan badan hukum Yayasan Jurnalis Mandiri  Akta Notaris Suyati Subadi,SH, No. 97, tanggal 27 Januari 1999, Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) : No 1115/SK/Menpen/SIUPP/1999, terdata di Dewan Pers sejak tahun 2002. Kemudian pada tahun 2014 berdasarkan akte notaris Lutfi Affandi, SH, M.Kn No 19 Tgl 19 Desember 2015  Badan Hukum menyesuaikan menjadi  PT Bidik Nasional Pers SK Menkumham No AHU 0003466, AH 01,01 Tgl 26 Januari 2015 dan menyesuaikan lagi akte perubahan Notaris Iwan Saleh Irawan No. 02 Tgl 04 Februari 2020 SK Menkumham AHU No 0010003.AH.01.02 Tahun 2020 , terverifikasi administrasi di Dewan Pers. Sedang bn.com terbit sejak 1 Juni 2017.

Laporan: es

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button