JATIMSURABAYA

Majelis Hakim Bantah Keterangan Kuasa Hukum Tergugat Terkait Batas Tanah Kliennya

Ketua Majelis Hakim, Suparno, SH,MH (baju putih) memimpin sidang Pemeriksaan Setempat di obyek tanah kavling milik Syahrial Senin (26/9/2022), pagi, (Foto dok: Ak)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berawal dari kekesalan Syahrial selaku penggugat terhadap pengklaiman tanah kavling miliknya seluas 400 m2 di Sorejosari A gang V Surabaya oleh kedua tergugat tentang sering terjadinya perubahan batas-batas tanah yang diklaim tergugat I “Mlyd”, majelis hakim sampai membantah keterangan kuasa hukum tergugat pada sidang Pemeriksaan Setempat (PS) Senin (26/9/2022), pagi.

Majelis Hakim (MH) yang diketuai Suparno, SH,MH itu mengatakan, batas utara tanah kavling yang disengketakan ini adalah jalan kampung dan sebelah barat tercantum nama Sumarno di surat jual beli tanah dari HM.Fauji ke Syahrial pada 10 Juni 1990.

Suparno membantah keterangan kuasa hukum tergugat yang mengatakan sebelah utara adalah saluran air dalam surat jual beli tanah setempat dari “Arf” ke “Mlyd” pada 31 Maret 1986.

Dikatakan nya, sebelah barat termasuk tanah milik tergugat I tanpa menyebutkan nama pemiliknya sekarang. “Batas sebelah barat itu sekarang milik Sumarno”, tandas hakim senior tersebut.

Nama itu ada di surat jual beli dari Fauji ke Syahrial. Selain itu terjadi pula pengakuan rancau batas sebelah timur dari pihak tergugat, yang sebenarnya pada tahun 1990 atas nama Soekro Tosari, sekarang dihuni oleh tergugat II “Shd” yang menyita tanah 100 m2 dari luas awalnya 400 m2 milik Syahrial itu.

“Rumah ini juga digugat !!”, tegas Erentua Damanik,SH,MH, anggota MH dengan nada tinggi seraya menunjuk bangunan milik tergugat “Shd”.

MH bersidang PS sekitar 15 menit, penggugat (Syahrial) dikawal pengacara H.Moh.Dawam,SH mengatakan pihaknya sudah tidak ada saksi lagi, sedang tim kuasa hukum para tergugat akan menghadirkan saksi dalam sidang di ruang garuda 2 PN Surabaya mendatang.

HM.Dawam,SH dalam gugatan perdata kliennya bernomor 530/Pdt.G/2022/PN.Sby itu diperkirakan telah mengajukan petitum kepada ketua PN Surabaya C/q majelis hakim agar para tergugat diputus melakukan ganti rugi Rp 2,5 miliar akibat kerugian materil dan moril kliennya selama puluhan tahun sampai mengganggu kelancaran tugas-tugas negara sebagai anggota TNI-AL, mengembalikan obyek tanah tersebut menjadi milik sah penggugat dan segera mengosongkan tanah itu dari bangunan apapun milik para tergugat.

Seperti diketahui, Syahrial melaporkan ke Kelurahan Simomulyo, Kec.Sukomanunggal Surabaya bahwa telah terjadi jual beli sebidang tanah seluas 400 m2 di Simorejosari A gang V dari Fauji hingga teregistrasi No.592.2/1089/402.94.02.05/1993 dan ditandatangani Lurah Simomulyo pada 4 Januari 1994.

Sedangkan tergugat I atas terjadinya pembelian tanah di dekat lokasi milik Syahrial dari “Arf” dengan perjanjian IJB No.061/P.Agr.1986, 31 Maret 1986 dan versi tergugat I telah tercatat di Kecamatan Tandes, tapi ketika dikonfirmasi oleh kuasa hukum I penggugat, Soetan,SH melalui suratnya 26 Mei 2017 dijawab oleh Camat Sukomanunggal (hasil pemekaran kec.Tandes), Achmad Zaini,M.Si via surat No. 0001/361/436.09.28/2017, 3 Juni 2017 *tidak ada di Kecamatan Sukomanunggal*

Begitu pula di Kel.Simomulyo tidak teregistrasi, seperti terungkap dalam persidangan bahwa pihak Kel.Simomulyo tidak memberikan surat bukti registrasi atas nama tergugat I.

Laporan: Ak

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button